Keluarga Besar Lalaun Baransano Pemegang Surat Asli Garapan dan Pelepasan Tahun 1997 Kembali Pertanyakan Janji Manis

NABIRE – Lantaran belum ada penyelesaian tentang kesepakatan dan penyelesaian lahan di Bandara baru Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Keluarga Besar Lalaun Baransano sebagai pemegang Surat Asli Garapan dan Pelepasan tahun 1997 kembali pertanyakan janji manis.
Dikatakan Yanes Lalaun, saat menghubungi wartawan Papuapos Nabire, mewakili keluarga besar Lalaun Baransano menyampaikan keluarga besar Lalaun Baransano telah menerima surat gerapan atau pelepasan adat dari pihak suku Wate pada tahun 1997 dengan ukuran luas tanah 500x1.000 yang terletak di Pantai Cemara, Karadiri Kabupaten Nabire.
Di mana tanah ini telah digunakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak Bandar Udara Douw Aturure sebagai area bebas landing.
“Tanah tersebut sampai saat ini kami keluarga besar belum menerima kompensasi. Yang mana kita tahu bersama bahwa tanah tersebut ada transaksi jual-beli antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
"Kami sebagai pemilik, kami tetap kembali pada hak kami sebagai pemegang pelepasan tahun 1997. Kami sampaikan bahwa kami telah menunggu sekian lama, kurang lebih 2 tahun untuk proses kompensasi kepada kami," urainya.
Ia juga menambahkan, Januari 2026 kemarin, kami layangkan surat untuk memalang Bandara Douw Aturure Nabire. Di situlah baru kami dipanggil untuk duduk bersama. Dan kami pun juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nabire yang telah memfasilitasi kami untuk duduk bersama bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi.
Namun sampai saat ini masih menjadi pertanyaan terkait ‘Janji Manis’ dengan pertemuan tersebut dari pihak pemerintah kepada keluarga Lalaun Baransano.(rob)
Bagikan artikel ini



