NABIRE – Setiap warga Kabupaten Nabire dan warga lain yang akan keluar    dan masuk melalui Pelabuhan Udara (Bandara) Nabire, wajib mengantongi hasil Rapid Tes sebelum memperoleh tiket pesawat.

Bupati melalui Gugus Tugas Covid-19 akan mengeluarkan surat ijin jalan setelah menunjukan bukti hasil rapid tes yang menyatakan, tidak reaktif.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, Victor Fun di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Senin (6/7) menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 003/1467/SET tertanggal 1 Juli 2020 tentang Protokol Perjalanan Orang Keluar Masuk Kabupaten Nabire  Dan Rapat Asosiasi Bupati Meepago, memberlakukan relaksasi akses melalui Bandara Nabire dilakukan secara selektif, bertahap dengan memperhatikan mekanisme Protokol Kesehatan.

Surat Edaran Bupati Nabire tersebut menyatakan setiap penumpang yang melakukan perjalanan wajib mengajukan izin permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan izin keluar dan masuk melalui Bandara Nabire.

Victor Fun menegaskan, sesuai SE Bupati Nabire, setiap penumpang yang akan keluar lewat Bandara Nabire, wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya, surat pemeriksanaan rapid tes atau swab yang menyatakan tidak reaktif dan kartu kesehatan pelabuhan (HAC).

Ketua Harian Gugus Tugas menjelaskan, setiap permohonan perjalanan, keluar dan masuk, harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid tes/swab sebagai dasar mengeluarkan izin perjalanan.

Ketik ditanya soal tanggal berangkat, seharusnya warga yang melakukan perjalanan, tiket bisa dibeli setelah mengantongi izin perjalanan.

Apabila ada warga yang sudah booking sebelumnya, itu urusan pribadi, tetapi itu bukan dasar bagi gugus tugas untuk mengeluarkan izin perjalanan.

Gugus tugas memberikan ijin perjalanan setelah adanya surat keterangan pemeriksaan rapid tes/swab.

Soal menentukan tanggal perjalanan ditentukan oleh pemohon.  Ia mengingatkan, setiap perjalanan di Bandara, harus menunjukkan surat izin jalan, hasil pemeriksaan rapid tes/swab dan surat kesehatan pelabuhan (HAC).

Menjawab pertanyaan berapa lama berlakunya hasil rapid tes dan swab, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 menjelaskan, Bupati Nabire menentukan masa berlakunya rapid tes untuk 5 hari dan swab selama 7 hari.

Apabila warga yang melakukan perjalanan tetapi sudah lewat batas waktu, yang bersangkutan harus rapid tes/swab ulang untuk memperoleh surat ijin perjalanan.

Ketika ditanya, warga Nabire yang ingin kembali, Victor Fun menjelaskan, sebelum masuk, harus memiliki surat izin masuk dari Bupati Nabire, KTP atau identitas lain dan hasil rapid tes dari daerah yang bersangkutan.

Sekalipun penerbangan perdana sejak diberlakunya relaksasi, 2 Juli lalu, Ketua Harian Gugus Tugas menjelaskan, pemberian izin perjalanan diprioritaskan kepada pelajar/mahasiswa dengan tujuan sekolah, aparat TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas darurat dan dinas.

Ketika ditanya, armada yang melayani perjalanan keluar dan masuk Nabire, Ketua Harian Gugus Tugas mengatakan, relaksasi lewat Bandara Nabire dua armada, Garuda dan Lion Group (Wings Air), tetapi sementara Garuda belum karena belum membuka akses ke Biak.

Sebab sementara hanya akses ke Jayapura dengan izin dua kali seminggu, jadwal diatur maskapai.(ans)