Kejari Tahan Tersangka Penyeleweng Dandes dan DOUWM TA 2015-2016
NABIRE - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire yang diketuai Rachman Tulus Soeharna, SH, Senin (13/11) sore
Bagikan
NABIRE - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire yang diketuai
Rachman Tulus Soeharna, SH, Senin (13/11) sore pasca melakukan pemeriksaan
selama 4 jam, langsung menahan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa/Kampung
(Dandes) Dana Operasional Untuk Warga Membangun (DOUWM) Lagari Jaya Tahun
Anggaran (TA) 2015 dan 2016, TS. Tersangka TS yang menjabat sebagai Kepala Kampung Lagari Jaya tahun 2015-2016, berdasarkan SK
Bupati Nabire Nomor 159 Tahun 2009 tanggal 30 November 2009 tersebut ditahan
untuk 20 hari di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan (Rutan) Nabire
sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Dalam penjelasannya, Rachman Tulus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Nabire menerangkan
modus yang dilakukan oleh tersangka TS adalah membuat pertanggungjawaban yang
tidak sesuai dengan fakta di lapangan dengan meminta masyarakat menandatangani
bukti-bukti pencairan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dari alokasi Dana Desa/Kampung di tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 699.283.300, dimanfaatkan untuk
pembangunan fisik sejumlah Rp. 695.620.000, dan penyelenggaraan Pemerintahan
Kampung (Pemkam) sebesar Rp.103.663.300. “Dari kegiatan fisik di tahun 2015 itu
kita menemukan selisih hingga Rp.61.442.000 dan pengelolaan Dana Operasional
Untuk Warga Membangun (DOUWM) Kabupaten Nabire untuk Kampung Lagari Jaya
terdapat selisih sekitar Rp.36.500.000,” papar Tulus. Selanjutnya ditambahkan, untuk tahun anggaran 2016, Kampung Lagari Jaya menerima anggaran
sebesar Rp.670.000.000. Dan Dana DOUWM sebesar Rp. 100.000.000. Dalam
penyidikannya, pihaknya menemukan selisih dalam pemanfaatan dana kampung
sebesar Rp.148.000.000, serta selisih dari pertanggungjawaban dana DOUWM
sebesar Rp.24.170.000, jelas Kasi Pidsus, sehingga total kerugian negara sebesar
Rp.270.457.000. Sementara itu, Kajari Nabire GM Pasek Swardhyana, SH, MH dihubungi terpisah menyampaikan
upayakan penindakan ini sebenarnya terpaksa dilakukan pihaknya. Setelah
sebelumnya dengan gencar pihak Kejaksaan Negeri mensosialisasikan Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dipertengahan tahun
2017. “Ini pelajaran untuk penyalahgunaan Dana Kampung supaya dimanfaatkan sebagaimana mestinya
sesuai dengan APBK yang sudah disepakati bersama,” tegas Made. Awalnya pihaknya melakukan persuasif dengan meminta tersangka TS untuk mengembalikan dana yang
digunakannya sendiri, tapi nampaknya yang bersangkutan keberatan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. “Untuk membuktikan
kebenarannya kita gandeng pihak Dinas PU Kabupaten Nabire dari segi teknis
pekerjaan dan pihak Inspektorat Kabupaten Nabire selaku auditor daerah. Peran
mereka kita maksimalkan supaya pengawasan pembangunan juga maksimal,
khususnya di Nabire,” tutup Kajari.(wan)
Bagikan artikel ini



