Kejari Nabire Tingkatkan Kasus BLUD RSUD dari Penyelidikan ke Penyidikan

NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire ungkap dugaan kasus korupsi yang ada di Balai Layanan Unit Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, periode tahun 2024 hingga Mei 2025.
Kejari juga meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/R.1.17/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Moh. Harun Sunadi,mengatakan pada 18 Juli 2025, bersama tim penyelidik telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Nabire periode 2024 sampai Mei 2025.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap surat-surat berupa dokumen pertanggungjawaban sebanyak 160 bundel," kata Kajari ketika melakukan konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ditambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Christo Simanjuntak, S.H., dalam perkara ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama dan juga penyidik bekerja berdasarkan mana yang ditangani duluan. Kemarin di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRK Nabire dan telah menetapkan 2 tersangka.
"Percaya kepada kami, kami akan melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.(edi)
Bagikan artikel ini


