Kejari Nabire Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRK Nabire

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas dalam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam konferensi pers, Kajari Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H, M.H yang didampingi tim penyidik, mengatakan 2 tersangka tersebut berinisial, DK yang selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus pelaksana perjalanan dinas, lalu tersangka kedua berinisial AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), sekaligus pelaksana perjalanan dinas. Dengan total kerugian keuangan negara senilai Rp.896.474.450.
“Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas pemeriksaan terhadap 45 saksi, alat bukti surat dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah, sehingga penyidik memperoleh fakta hukum yang menerangkan perbuatan melawan hukum yang disertai dengan mens rea (niat jahat) oleh kedua tersangka,” kata Kajari Nabire, Harun Sunadi di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, pada Senin (8/9/2025).
Harun Sunadi menyampaikan, penyidikan tersebut dilakukan terhadap perjalanan dinas untuk mengikuti bimbingan teknis di Batam pada tahun 2023. Perjalanan dinas tersebut melibatkan 39 orang, diantaranya 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nabire, 8 orang PNS bagian persidangan, 6 orang staf bagian keuangan, dengan nilai anggaran senilai Rp2.039.813.860.
Peran atau motif dari para tersangka sendiri, inisial DK menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya agar dapat dimanipulasi, DK menerima uang senilai Rp39.298.000.
Sedangkan tersangka AG mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa, bill hotel fiktif, boarding pass fiktif, tiket pesawat fiktif, namun sebagai pejabat penatausahaan keuangan tetap menandatangani surat verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban surat perintah pencairan dana, sehingga uang negara dicairkan secara melawan hukum. AG menerima uang senilai Rp32.500.000.(edi)
Bagikan artikel ini


