NABIRE - Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire telah menyelesaikan proses penuntutan terhadap 4 orang terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur seniali Rp 188.000.000.000 pada Bank Papua Cabang Enarotali.

Hal ini seperti terkemuka dalam siaran pers capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Nabire dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, beberapa hari lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Disebutkan, perkara yang menyebabkan kerugian negara menapai ratusan milyar ini, terjadi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2017. Dimana pada periode tahun tersebut terdapat 47 kredit fiktif yang dicairkan oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 120.617.837.322.

Modus operandi ltindak pidana ini dengan dilakukan pembentukan perusahaan baru/bodong, pengajuan kontrak kerja proyek pemerintah fiktif, agunan yang tidak memenuhi syarat, serta adanya pemalsuan tanda tangan.

Tindak pidana korupsi ini telah menyeret 4 orang terdakwa yang telah disidangkan. Masing-masing TR selaku penerima kredit, YPF selaku bawahan TR, BH selaku Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 sampai dengan 2017, MPH selaku Kepala Cabang Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 sampai dengan 2017.

Persidangan terhadap keempat terdakwa dilakukan di Pengadilann Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dijatuhi putusan pada tanggal 25 Juni 2025. Dengan putusan masing-masing, TR dijatuhi putusan pidana penjara 13 tahun denda Rp. 1.000.000.000 dan uang pengganti senilai Rp 120.617.837.322, YPF dijatuhi putusan pidana penjara 4 tahun dan denda senilai Rp 750.000.000, BH dijatuhi putusan pidana penjara 8 tahun dan denda senilai Rp 500.000.000, MPH dijatuhi putusan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 500.000.000.

Terhadap putusan tersebut TR dan MPH mengajukan banding ke Tinggi Jayapura sedangkan YPF dan BH menerima putusan, sehingga terhadap YPF dan BH telah dieksekusi di Lapas Klas IIA Abepura.

Pengadilan Tinggi Jayapura telah menjatuhkan putusan terhadap upaya hukum banding TR tanggal 27 Agustus 2025 dan MPH tanggal 28 Agustus 2025 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. (edi)