NABIRE – Ada sejumlah faktor yang menjadi dasar tidak dilanjutkannya (dicoret, red) tenaga kontrak honorer di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupataten Nabire. Salah satunya adalah minimnya kehadiran untuk bekerja dari tenaga honorer yang tidak dilanjutkan kontraknya. Disisi lain, ada juga karena tenaga kontrak sudah meninggal dunia, sakit berkepanjangan, dan juga ada nama tenaga kontrak doble alias ada data di BPPRD dan ada juga datanya di instansi lain.Hal ini seperti disampaikan Kepala BPPRD Nabire, H. Ganis Komarianto, SE.,M.Si, melalui Sekretaris BPPRD Nabire, Fatmawati, SSTP, kepada media ini, Kamis (16/5) kemarin.Pada kesempatan itu, Sekretaris BPPRD Nabire juga mengklarifikasi adanya komentar saat aksi yang berpendapat adanya ketidakpuasan masyarakat pegunungan yang dikeluarkan sedangkan masyarakat pendatang yang notabene lebih banyak tidak mendapat pengurangan. Kata Fatmawati, apa yang disampaikan itu tidak benar. Data riil yang ada, dari 149 tenaga honorer itu terdiri dari 91 orang dari masyarakat pegunungan, 18 orang dari masyarakat pesisir dan 91 orang non Papua yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Jawa, Maluku, dan sejumlah daerah lainnya.“Kalau juga ada komentar jika pengurangan ini hanya untuk orang pegunungan saja, itu juga komentar yang salah. Karena faktanya, ada orang non Papua yang juga namanya tidak masuk lagi. Hal ini perlu kami sampaikan supaya jangan sampai ada yang salah mengerti. Bicara soal jumlah, data kami tadi itu sudah bisa menggambarkan jika ingin dibandingkan untuk tenaga honorer jumlahnya jauh lebih banyak yang orang asli Papua jika dibandingkan dengan yang non Papua,” tambahnya.Lebih jauh disampaikan Fatmawati, total tenaga honorer dari tahun 2018 lalu sebanyak 149 orang. Kemudian berasarkan survey di lapangan dan rekam jejak pada absensi kehadiran, kini datanya menjadi 112 orang alias berkurang sekitar 37 orang. “Yang dikurangi ini ada sejumlah penyebab. Ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sakit berkepanjangan dan tidak hadir, ada yang sama sekali tidak pernah hadir, dan ada juga pendobelan nama ada di BPPRD dan ada di Setda,” tuturnya.Jika ada komentar ada yang rajin hadir bekerja dan namanya tidak masuk lagi, kata dia, itu hal yang tidak benar juga. Ada CCTV di Kantor BPPRD yang bisa dijadikan alat bukti untuk kehadiran para pegawai. Selain itu, absensi yang dilakukan di BPPRD direkap per minggu itu juga bisa menjadi alat bukti seorang honorer rajin bekerja atau sebaliknya. Dan absen tenaga honorer itu yang turut bertanggung jawab adalah kepala bidang dan kepala pasar.Terkait dengan proses perpanjangan kontrak tenaga honorer, jelas Fatmawati, data tenaga honorer beserta absensinya dimasukan dan yang melakukan seleksi diantaranya melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Setda, Bagian Hukum, setelah itu dinaikkan ke bupati.“Tahun lalu mereka membuat surat pernyataan, jika tiga hari tidak masuk berturut-turut gaji dipotong 50.000 rupiah, jika alpa 30 hari alias tidak pernah masuk selama sebulan, akan diberhentikan. Tetapi pada kenyataannya kita masih punya kebijakan besar mereka tetap dilanjut, menunggu sampai keluar SK berikut tahun ini,” ujarnya.Ditambahkan Fatmawati, terkait persoalan itu sempat terkemuka dua opsi. Tenaga honorer yang merasa memang dirinya itu minim kehadirannya dia memaklumi dan dia hanya meminta kompensasi dan kebijakan dari kantor untuk pembayaran mereka selama 4 bulan. Tetapi ada yang sama sekali ngotot tidak mau, akhirnya mereka bergabung ikut mana yang baiknya.“Kami tergantung Pak Bupati saja. Perlu diketahui jika di DPA kami penganggaran untuk tenaga honorer hanya untuk 100 orang. Karena jumlah honorer 112 maka yang 12 orang kita akan carikan dana dari kegiatan lain untuk membiayai honorer itu, karena di DPA hanya untuk membiayai 100 orang,” tuturnya. Secara keseluruhan untuk membiayai honor tenaga honorer mencapai sekitar 2.682.000.000 sedangkan yang dianggarkan sekitar 1.800.000.000. Kekurangan anggaran untuk membiayai tenaga honorer ini, akhirnya harus dicarikan dari kegiatan lain. Bahkan ketika di waktu yang lalu ada wacana menghilangkan separuh dari tenaga honorer dari atas, kata Fatmawati, pihaknya di BPPRD tidak melakukannya dengan pertimbangan menyangkut hidup orang banyak.Ditanya soal info ada mau dikeluarkan SK tambahan oleh bupati, kata dia, tidak ada janji khusus dari bupati untuk mengembalikan mereka yang dicoret kembali ke BPPRD. Hanya saja rencananya bupati akan mengkroscek ulang dan menyelesaikan masalah ini. “Untuk dikembalikan tidak ada bahasa itu, bahasanya akan ditinjau ulang,” tambahnya.Menurut rencana, Jumat (17/5) ini seusai agenda kerja bhakti akan digelar pertemuan dengan bupati untuk seluruh tenaga honorer untuk mendengar penjelasan dari bupati. (ros)