Kedua Pihak Sepakat Penyelesaian Kasus Laka Depan DPRD Nabire
NABIRE – Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah atau kasus Kecelakaan (Laka) Lalu Lintas di Jalan Mandala depan Kantor DPRD
Bagikan
NABIRE – Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah atau kasus Kecelakaan (Laka) Lalu
Lintas di Jalan Mandala depan Kantor DPRD Nabire Kelurahan Bumi Wonorejo
Kabupaten Nabire, yang terjadi Kamis, 10 Mei 2018 lalu yang mengakibatkan
korban atas nama Ananias Bagau meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD
Nabire. Data yang dihimpun media ini, Selasa (22/5) di salah satu rumah kepala suku adat Moni
telah dilaksanakan penandatangan surat pernyataan atas penyelesaian masalah
itu. Kedua pihak yang bertanda tangan yakni Lukas Bagau (50 tahun) pekerjaan
petani/kepala suku beralamat di Kelurahan Wonorejo, selanjutnya disebut sebagai
pihak pertama. Pihak pertama selaku orang tuang korban Ananias Bagau (almarhum). Pihak kedua bernama Jarius
Agimbau (37 tahun) pekerjaan PNS Kabupaten Intan Jaya beralamat di Kelurahan
Girimulyo selaku orang tua wali dari pengemudi mobil Hilux DS 1995 K atas nama
Mettusalah Kobogoyau. Selain telah ditandatangani kedua belah pihak, dalam kesepakatan tersebut juga dihadiri beberapa orang
saksi, yang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut diantaranya Lukas
Bagau, Harun Agimbau, Wilem Migau dan Alfius Bagau serta disaksikan
masing-masing perwakilan adat, baik dari Suku Monia maupun Wolani. Dalam penyelesaian masalah tersebut secara kekeluarga dengan dibuatkan surat
pernyataan yang memuat lima (5) poin kesepakatan bersama. Kelima poin tersebut,
pertama pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa permasalahan Lakalantas
tersebut adalah suatu musibah bukan unsur kesengajaan. Kedua, pihak kedua membantu biaya pemakaman dan dukua serta perbaikan kendaraan. Tiga, pihak
pertama menerima bantuan yang diberikan pihak kedua dengan iklas tanpa paksaan
dari pihak manapun. “Kami pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa masalah tersebut diatas sudah selesai dan
tidak akan menuntut kembali masalah tersebut,” jelas Lukas Bagau dan Jarius
Agimbau, sekaligus sebagai koordinator penyelesaian masalah Laka dimaksud. Poin kelima, kedua belah pihak sepakat maslah tersebut sudah selesai dan tidak akan menuntut
kembali permasalahan yang ada baik secara hukum perdata maupun secara adat.
Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak yang menuntut kembali permasalahan
ini, maka permasalahan tersebut dianggap masalah baru dan akan dituntut sesuai
dengan hukum yang berlaku. Sekedar menambahkan, dalam penyelesaian masalah ini juga diserahkan sekitar puluhan
ekor babi dan selain dihadiri keluarga dan masyarakat dari kedua belah pihak
juga dihadiri salah satu pejabat Pemkab Intan Jaya, Yan R. Kobogoyau dan
disaksikan pula pihak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Resor, dari unit
Laka Satuan Lantas Polres Nabire. (wan)
Bagikan artikel ini



