NABIRE – Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah atau kasus Kecelakaan (Laka) Lalu Lintas di Jalan Mandala depan Kantor DPRD Nabire Kelurahan Bumi Wonorejo Kabupaten Nabire, yang terjadi Kamis, 10 Mei 2018 lalu yang mengakibatkan korban atas nama Ananias Bagau meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Nabire. Data yang dihimpun media ini, Selasa (22/5) di salah satu rumah kepala suku adat Moni telah dilaksanakan penandatangan surat pernyataan atas penyelesaian masalah itu. Kedua pihak yang bertanda tangan yakni Lukas Bagau (50 tahun) pekerjaan petani/kepala suku beralamat di Kelurahan Wonorejo, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Pihak pertama selaku orang tuang korban Ananias Bagau (almarhum). Pihak kedua bernama Jarius Agimbau (37 tahun) pekerjaan PNS Kabupaten Intan Jaya beralamat di Kelurahan Girimulyo selaku orang tua wali dari pengemudi mobil Hilux DS 1995 K atas nama Mettusalah Kobogoyau. Selain telah ditandatangani kedua belah pihak, dalam kesepakatan tersebut juga dihadiri beberapa orang saksi, yang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut diantaranya Lukas Bagau, Harun Agimbau, Wilem Migau dan Alfius Bagau serta disaksikan masing-masing perwakilan adat, baik dari Suku Monia maupun Wolani. Dalam penyelesaian masalah tersebut secara kekeluarga dengan dibuatkan surat pernyataan yang memuat lima (5) poin kesepakatan bersama. Kelima poin tersebut, pertama pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa permasalahan Lakalantas tersebut adalah suatu musibah bukan unsur kesengajaan. Kedua, pihak kedua membantu biaya pemakaman dan dukua serta perbaikan kendaraan. Tiga, pihak pertama menerima bantuan yang diberikan pihak kedua dengan iklas tanpa paksaan dari pihak manapun. “Kami pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa masalah tersebut diatas sudah selesai dan tidak akan menuntut kembali masalah tersebut,” jelas Lukas Bagau dan Jarius Agimbau, sekaligus sebagai koordinator penyelesaian masalah Laka dimaksud.  Poin kelima, kedua belah pihak sepakat maslah tersebut sudah selesai dan tidak akan menuntut kembali permasalahan yang ada baik secara hukum perdata maupun secara adat. Apabila dikemudian hari ternyata ada pihak yang menuntut kembali permasalahan ini, maka permasalahan tersebut dianggap masalah baru dan akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.  Sekedar menambahkan, dalam penyelesaian masalah ini juga diserahkan sekitar puluhan ekor babi dan selain dihadiri keluarga dan masyarakat dari kedua belah pihak juga dihadiri salah satu pejabat Pemkab Intan Jaya, Yan R. Kobogoyau dan disaksikan pula pihak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Resor, dari unit Laka Satuan Lantas Polres Nabire. (wan)