Kawal Dana Bansos, DPRD Dogiyai Belum Bentuk Pansus
NABIRE - DPRD Dogiyai baru dilantik awal Desember 2014. Terdiri dari 20 anggota dengan tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Hanura, dan Fraksi Koalisi Dogiyai Baru. Hingga saat ini belum terbentuk alat kelengkapan termasuk pembentukan Pansus untuk menilai dan mengawasi seti
Bagikan
NABIRE - DPRD Dogiyai baru dilantik awal Desember 2014. Terdiri dari 20 anggota dengan tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Hanura, dan Fraksi Koalisi Dogiyai Baru. Hingga saat ini belum terbentuk alat kelengkapan termasuk pembentukan Pansus untuk menilai dan mengawasi setiap kinerja pemerintah Kabupaten Dogiyai.
“Kami baru dilantik dan belum rapat-rapat untuk menilai kinerja pemerintah. Apalagi kasus-kasus lama yang hendaknya menjadi tanggung jawab DPRD sebelumnya,” ujar Wakil Ketua I Sementara DPRD Kabupaten Dogiyai, Ferdinand Gobay didampingi Sekretaris Koalisi Dogiyai Baru, Hengky Magai, SH, kepada wartawan di Nabire, Kamis (22/1) kemarin.
Kata Gobay, akibat ulah sejumlah anggota DPRD Dogiyai yang mengatasnamakan lembaga DPRD, kondisi situasi politik di Kabupaten Dogiyai tidak stabil. Seakan-akan tugas DPRD yang baru dilantik hanya pada satu bidang saja. Kata Gobay, tugas DPRD sangat banyak dan pihaknya baru melakukan sidang APBD dan kedepan, pihaknya akan terus menggunakan kantor DPRD yang ada di Dogiyai untuk membangun koordinasi antar internal DPRD, juga dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ferdinand Gobay menghimbau kepada semua stake holder yang ada di Kabupaten Dogiyai untuk tetap bersatu membangun Kabupaten Dogiyai menuju Dogiyai Dou Enaa.
“Ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Dogiyai sedang merusak tatanan kehidupan serta citra lembaga institusi DPRD Kabupaten Dogiyai dengan mengirim surat ke berbagai lembaga mengatasnamakan DPRD Kabupaten Dogiyai. Hal ini terjadi tanpa sepengetahuan serta kesepakatan bersama 20 anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. Padahal, menurut aturan yang berlaku, untuk mengawasi kinerja pemerintahan, terlebih dahulu harus dibentuk Pansus dan hasil kesepakatan Pansus inilah yang mesti ditindak lanjuti kepada lembaga yang berkepentingan. Namun, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD ini, sangat tidak benar dan telah merusak nama baik lembaga DPRD Kabupaten Dogiyai. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di kemudian hari,” ujar Gobay.
Gobay menandaskan, lembaga DPRD Kabupaten Dogiyai sebagai institusi yang berwibawa mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol serta mengevaluasi seluruh program pembangunan di Kabupaten Dogiyai. Hal ini dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau Good Governance serta memuaskan masyarakat yang pernah memilih 20 anggota DPRD tersebut. Bukan untuk kepentingan satu dua orang saja. Sehingga kebijakan apapun di lembaga legislatif, harus melalui koordinasi dan kesepakatan bersama 20 anggota DPRD, baik melalui rapat fraksi maupun dalam sidang terbuka. Mekanisme ini hingga saat ini belum berjalan dan surat-surat yang dikirim atas nama DPRD itu tidak sah dan tidak mewakili lembaga DPRD.
Ferdinand Gobay, mengajak kepada semua intelektual Kabupaten Dogiyai untuk kembali membangun Kabupaten Dogiyai berdasarkan aturan yang berlaku di negara ini dengan Tupoksi masing-masing institusi agar semakin tertib, kuat dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Koalisi Dogiyai Baru, Hengky Magai, SH, mengatakan salut terhadap kehadiran Tipikor di Kabupaten Dogiyai. Tetapi perlu diketahui bahwa alat kelengkapan di DPRD Dogiyai hingga saat ini belum terbentuk. Oleh sebab itu, DPRD Dogiyai belum berbuat apa-apa. Apa bila ada oknum-oknum tertentu melaporkan penyalahgunaan anggaran, maka hal itu atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.
“Setahu kami, untuk mengawasi semua kegiatan pemerintahan di lembaga pemerintahan Kabupaten Dogiyai seperti penyalahgunaan anggaran, dan lain-lain perlu dibentuk Pansus dan Pansus inilah yang akan bekerja untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum. Ini mekanisme yang ada di lembaga legislatif dari DPR RI hingga DPRD tingkat Kabupaten. Oleh sebab itu kami menilai, semua surat yang dimasukkan mengatasnamakan lembaga DPRD Kabupaten Dogiyai tidak sah,” ujar Magai berulang-ulang.
Sementara itu, dengan nada tegas, Ferdinand Gobay mempertanyakan saudara Markus Waine yang tidak pernah mempermasalahkan Dana Bansos pada masa anggota DPRD sebelumnya. Gobay pertanyakan pada waktu itu beliau kemana dan mengapa kasus tersebut diungkit pada periode sekarang. Bila itu masalah lama, maka pasti saja sudah selesai pertanggung jawaban lewat sidang.
Terkait hal tersebut, Gobay mengajak kepada seluruh intelektual Kabupaten Dogiyai dan seluruh masyarakat Kabupaten Dogiyai tidak terbuai dalam arena politik horisontal yang sedang dibangun untuk menciptakan kondisi Dogiyai tidak aman.
Gobay mengatakan, dirinya sangat optimis kepada lembaga hukum TIPIKOR bahwa hingga saat ini 20 anggota baru dilantik dan alat kelengkapan DPRD belum dibentuk dan kedepan DPRD tetap menjaga hubungan baik dengan siapa saja. Yang jelas, harus melalui mekanisme yang berlaku agar tidak merusak citra masing-masing lembaga sambil menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Dalam sidang APBD 2015 yang telah berlalu (18-19-2014), DPRD Kabupaten Dogiyai telah sepakat untuk membentuk Pansus guna menindaklanjuti Dana Bansos dan mengawasi pembangunan Kabupaten Dogiyai. Namun, sekelompok kalangan sudah mengambil langkah tanpa melalui persetujuan anggota Pansus yang seharusnya dibentuk oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. Disinilah masalahnya,” ujarnya. (nd)
Bagikan artikel ini



