Kasus Curat Rp1,1 Miliar Diungkap Polres Nabire

NABIRE - Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) senilai Rp1,1 miliar berhasil diungkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Nabire di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini seperti siaran pers yang diterima awak media ini, Minggu (17/08/2025) kemarin.
Pihak Polres Nabire ketika menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curat dengan modus memecahkan kaca mobil dan membawa lari uang tunai sebesar Rp1,1 miliar itu, berlangsung di Koridor Polres Nabire dan dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Nabire serta personel yang terlibat dalam menangani kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Nabire menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di halaman parkir Sekolah Tinggi Kristen (STK) Nabire, Dusun Kali Merah, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
Pelapor bersama saksi sebelumnya telah mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari Bank Papua Nabire. Setelah sampai di STK Nabire, pelapor dan saksi-saksi memarkirkan mobil dan menuju aula. Sekitar 30 menit kemudian, saksi mendapati kaca mobil bagian tengah sebelah kanan telah pecah. Uang tunai Rp1,1 miliar yang terbungkus kantong plastik hitam telah hilang, sementara uang Rp100 juta masih tersisa di dalam mobil, ungkap Samuel.
Lebih lanjut, Kapolres Nabire menyampaikan bahwa para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi dengan membuntuti korban hingga akhirnya melancarkan aksinya.
Dengan kerja keras tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka, melalui pengumpulan barang bukti serta rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pelaku berjumlah empat orang, di mana tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu inisial HS (47), IB (34), dan ADS (58), sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri ke Timika dan masih dalam pengejaran, tambahnya.
Kasatreskrim juga menyampaikan, dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulsel dan Papua Barat.
Para pelaku memiliki modus berpindah-pindah daerah. Setelah beraksi di satu lokasi, mereka segera kabur dan mencari peluang di daerah lain, jelas Kasatreskrim.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp798.600.000, dua batang besi yang digunakan pelaku dalam aksinya, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih.
Sebagai bentuk edukasi, pada akhir konferensi pers turut diperagakan rekonstruksi singkat modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang telah diincar.
Menutup konferensi pers, Kapolres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam mengelola keuangan, khususnya setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank.
Para pelaku kejahatan selalu mencari kelengahan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Nabire untuk lebih berhati-hati serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, tegas Kapolres Nabire, seraya menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(wan)
Bagikan artikel ini



