Jayapura,- Setelah sempat terjadi kekosongan, jabatan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya diisi oleh Komisaris Besar Polisi Guntur Setianto menggantikan almarhum Komisaris Besar Polisi Ade Sutiana.   Pelantikan Guntur Setianto yang dilaksanakan di Aula Rastra Samara dipimpin langsung oleh Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Muhammad Tito Karnavian dan disaksikan seluruh pejabat utama,  Senin (30/6) pagi. Usai pelantikan, Kapolda Papua, Irjen (Pol) Tito Karnavian mememinta kepada pejabat baru Direktur Reskrim Khusus agar mengenjot kembali penanganan kasus-kasus korupsi di Papua.  “Pak Guntur ini dari segi kompetensi sudah cukup memadai. Jadi saya berharap dengan masuknya Dirkrimsus yang baru akan digenjot lagi kasus-kasus korupsi,” kata Tito. Menurut Kapolda, Direskrim Khusus Polda adalah pembina wilayah yang bisa melakukan supervisi pada wilayah lain untuk memacu Polres agar menggenjot kasus-kasus korupsi yang ada, termasuk kasus-kasus illegal logging yang ada di Papua secara umum. Maka itu, Kapolda berharap agar pejabat yang baru dapat mempertahankan kualitas Polda Papua untuk menempati urutan tiga besar Polda di Indonesia dalam menangani kasus korupsi.“Saya minta agar penanganan kasus korupsi jangan sampai kalah dari tahun lalu, karena tahun lalu kita mendapat predikat nomor tiga terbaik dari jajaran Polda, nomor satu adalah Polda Jatim, nomor dua Polda Sumut, dan kita ketiga. Nah tahun 2014 ini jangan sampai turun,” pintanya. Kapolda mengklaim ketegasan tersebut bukan dalam rangka menakut-nakuti birokrat yang ada di Papua, namun untuk meyakinkan bahwa anggaran yang digunakan yang cukup besar di Papua betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Saya sudah memerintahkan kepada Dirkrimsus yang baru untuk segera melakukan evaluasi ke dalam, inventarisir kasus-kasus mana yang harus ditangani dan yang mana yang harus dijadikan prioritas,” tegas Tito. Sementara itu, Kombes Pol Guntur Setianto ketika ditanya terkait targetnya ke depan sebagai Dirkrimsus yang baru menyatakan pihaknya tidak menentukan target tertentu dalam penanganan kasus korupsi, karena dia merasa tidak memiliki kepentingan. “Penegakan hukum itu sudah diatur dalam job discristion termasuk fungsi, peran, tugas, dan tanggung jawab.