Kampung Wiraska dan Wanggar Sari Masuk Distrik Yaro
NABIRE – Dua kampung dari kawasan Wanggar, yakni Kampung Wiraska (SP A) dan Wanggar Sari (SP B) hingga saat ini masih terdaftar sebagai dua kampung dari Distrik Yaro. Padahal kedua kampung ini, secara defacto selama ini merupakan bagian dari 5 kampung dari wilayah Distrik Wanggar. Tetapi ternyata, di Kementerian Dalam Negeri, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari tercatat dalam Distrik Yaro sehingga adminsitrasi kependudukan masuk Distrik Yaro.

NABIRE – Dua kampung dari kawasan Wanggar, yakni Kampung Wiraska (SP A) dan Wanggar Sari (SP B) hingga saat ini masih terdaftar sebagai dua kampung dari Distrik Yaro. Padahal kedua kampung ini, secara defacto selama ini merupakan bagian dari 5 kampung dari wilayah Distrik Wanggar. Tetapi ternyata, di Kementerian Dalam Negeri, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari tercatat dalam Distrik Yaro sehingga adminsitrasi kependudukan masuk Distrik Yaro.
Dengan masih tercatatnya Kampung Wiraska dan Wanggar di Distrik Yaro, Distrik Wanggar, sebagai distrik induk dari Distrik Wanggar hanya tiga kampung yakni Kampung Bumi Mulia, Karadiri dan Wanggar Makmur (Karadiri II).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Barnabas Watopa saat pertemuan dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, pekan lalu mengatakan sampai kini, dua kampung dari Distrik Wanggar yakni Kampung Wiraska dan Wanggar Sari masih tercatat dalam Distrik Yaro. Oleh sebab itu, pencatatan penduduk dan administarsi kependudukan bagi masyarakat dari dua kampung tersebut masuk di Distrik Yaro.
Barnabas Watopa mengatakan, hingga saat ini, nomenklatur yang ada di Kementerian Dalam Negeri Dirjen Dukcapil, dua kampung tersebut masih tercatat di Distrik Yaro sehingga urusan pelayanan administarsi kependudukan masuk Distrik Yaro.
Ketua Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Paniai ini menilai, pemerintah Kabupaten Nabire hingga saat ini belum pernah merubah nomenklatur kampung-kampung yang masuk Distrik Yaro dan Wanggar ke Kementerian Dalam Negeri sehingga dua kampung, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari yang masuk wilayah Distrik Wanggar ini masih terdaftar sebagai bagian dari Distrik Yaro. Dimasukkan Kampung Wiraska dan Wanggar Sari saat membentuk Distrik Yaro, hingga kini pemerintah kabupaten belum mengembalikan dua kampong tersebut ke Distrik Wanggar.
Komisi A DPRD Nabire saat mendengar penjelasan ini mempertanyakan sikap pemerintah kabupaten Nabire yang belum mengembalikan dua kampung tersebut ke Distrik Wanggar di Kementerian Dalam Negeri sehingga nomenklaturnya masuk Distrik Yaro. Padahal, dua kampong tersebut, defactonya masuk Distrik Wanggar.
Beberapa tahun lalu, masyarakat dari Kampung Wiraska dan Wanggar Sari pernah protes dan meminta pemerintah Kabupaten Nabire untuk mengembalikan Kampung Wiraska dan Wanggar Sari ke dalam nomenklatur Distrik Wanggar. Karena sejak awal, dua kampung ini masuk Distrik Wanggar dan menolak untuk digabungkan ke dalam Distrik Yaro.
Pada saat masyarakat protes, pemerintah Kabupaten Nabire berjanji akan mengembalikan Kampung Wiraska dan Wanggar Sari ke Distrik Wanggar. Tetapi ternyata, selama sekian tahun itu pula, pemerintah Kabupaten Nabire tidak merubah nomenklatur dua distrik tersebut. Selama pemerintah Kabupaten Nabire tidak mengembalikan Wiraska dan Wanggar Sari ke Wanggar hingga ke Kemendagri, nomenklatur yang ada di pemerintah pusat (Kemendagri) Kampung di Distrik Wanggar hanya 3 kampung yakni Bumi Mulia, Wanggar Makmur dan Karadiri. Sementara di Distrik Yaro ada 8 kampung yakni, Yaro 1, Yaro 2, Wanggar Pantai, Ororodo, Bomopai, Parauto, Wiraska dan Wanggar Sari. Padahal, selama ini secara defacto, Distrik Wanggar meliputi Kampung Bumi Mulia, Karadiri, Wanggar Makmur, Wanggar Sari dan Wiraska. Sedangkan di Distrik Yaro terdiri dari Wanggar Pantai, Yaro 1, Yaro II, Bomopai, Parauto. (ans)
Bagikan artikel ini



