Kakam Datangi Kantor Bupati Membawa Beberapa Bhaleo
NABIRE- Tujuh Puluh Dua Aparakat Kampung ( 72) Kabupaten Nabire mendatangi kantor Bupati Nabire, tuntut cair Anggaran Dana Desa ( ADD)
NABIRE- Tujuh Puluh Dua Aparakat Kampung ( 72) Kabupaten Nabire mendatangi kantor Bupati
Nabire, tuntut cair Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2020 dan dana ADD tahun 2021
segera dicairkan pada hari ini juga. Dan masa pendemo juga membawa beberapa bhaleo
bertulisan tentang dana ADD,BLT serta Perntayan sikap.Pantauan Papua Pos Nabire
Senin(23/8/2021)bertempat dihalaman kantor Bupati Kabupaten Nabire.
Terkait dengan Dana ADD pertama PJ. Bupati Nabire segera menandatangi surat Peminda
Bukuan Dana Desa tahun 2021 ( BLT dan Non BLT). Yang kedua pemerintah Kabupaten
Nabire segera keluarkan Peraturan Bupati ( PERBUP) tentang ADD kurang salur tahun 2020
Kabupaten Nabire.Yang ketiga pemerintah Kabupaten Nabire segera keluarkan peraturan
Bupati (PERBUP )tentang ADD tahun 2021. Yang keempat jika hal ini tidak dilakukan
maka,kami akan melakukan pemalangan terhadap semua kantor-kantor yang berkaitan
dengan proses ini.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Nabirekami 72 Kakam kampung
menolak SK. Pergantian Kepala kampung/PLT yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati
Nabire. SK yang dimaksud tidak melalui prosedur,maka SK tersebut cacat demi hukum
tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah. Maka hari ini juga kami minta Penjabat
Bupati Nabire segera terbitkan surat pembatalan SK. Penjabat Bupati Nabire atau Kepala
BPMK Kabupaten Nabire tidak boleh mengadakan pergantian spesemen di Bank ( Rekening kampung).
Segera salurkan hak-hak kami selama 12 bulan atau pengasilan tetap dan operasional (ADD kurang salur tahun 2020 dan tahun 2021). Segera salurkan BLT Dana Desa tahun 2021 kepada masyarakat.
Masa pendemo dengan orasinya mengatakan pemerintah ada karena adanya
masyarakat,masyarakat ada karena dengan adanya pemerintah maka harus ada kerja
sama koordinasi kerja yang baik dan benar jangan biking bodoh masyarakat
kampungkarena pergantian SK Kepala Kampung baru yang sudah dikeluarkan oleh
Penjabat Bupati Nabire, ini didalam hukum cacat tidak sah karena dengan adanya dasar
hukum tidak ada oleh Penjabat Bupati Nabire,yang sah dan resmi adalah Bupati devenitif yang keluarkan itulah yang wajar dan sah.
Kita pemerintah daerah ini keterlaluan luar biasa yang selalu dilaksanakan menipu
terhadap masyarakat dari akar rumput lebih menonjol kita perlu dasar kembali
masyarakat ada hingga pemerintah ada,pemerintah ada hingga masyarakat ada,”pungkasnya(modes)
Bagikan artikel ini



