Kajian Ilmiah Pers (Bagian-41)

Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawabnya itu Satu Paket
Pers memang berasal dari Barat. Tapi tak semuanya tentang Barat harus kita terima lurus-lurus atau telan bulat-bulat tanpa disaring. Misalnya tentang cara Barat memaknai kemerdekaan atau kebebasan. Termasuk di dalamnya tentang kemerdekaan Pers.
Barat memaknai kebebasan itu tanpa batas. Hingga ada kekuatan lain yang membatasinya. Penjajahan yang mereka lakukan bermula dari pembenaran atas pemahaman ini.
Bebas menjajah ketika tidak ada kekuatan lain yang membatasinya. Orang Amerika bebas bercokol di Amerika karena orang Indian tak mampu mengusirnya. Demikian juga yang terjadi pada orang Aborigin. Tanah benua miliknya tetap dikuasai Australia. Beda dongan orang Indonesia perlawanannya berhasil, makanya Belanda pulang ke negerinya.
"Begitulah cara orang Barat mendefinisikan kemerdekaan atau kebebasannya. Bebas sebebas bebasnya sampai ada kekuatan yang membatasinya. Bebas menculik Presiden Venezuela dan menguasai minyaknya. Bebas membunuh pemimpin Iran, tapi Iran melawan makanya belum bisa menguasainya. Begitulah pandangan Barat pada kebebasan," papar Munib.
Jika makna ini yang dipakai dalam Pers, akan banyak sekali masalah yang ditimbulkannya. Wartawan merasa bebas menulis sebebas-bebasnya, sampai ada orang yang mengkonter beritanya. Ini akan sangat merepotkan. Pantas jika selama ini wartawan diibaratkan Nyamuk Pers. Asal bunyi mendengung, seolah tanpa standar yang kuat dan jelas. Tanggung jawabnya minim.
Pola Merdeka dan Bertanggung Jawab
Disini Munib mengusulkan penyempurnaan standar lama jurnalistik, yang bertumpu pada ferivikasi material terindera belaka. Standar lama identitik dengan pola pengetahuan sains yang basis subjeknya adalah alam materi.
"Kedepan kita harus menyempurnakan standar lama ini dengan logika pers. Disini isi kepala wartawan harus punya tata kelola sesuai standar logika. Konsepsi pada subjek harus tidak ambigu. Penilaian oleh afirmasi predikasi harus didahului ferivikasi jurnalistik semaksimal mungkin atau coverbothsides. Ketika sebuah proposisi dibedah, wartawan menyadari bahwa disetiap kata yang ditulisnya ada ketentuan kaidah mantiqi yang harus diikuti. Disisi lain juga ada kesadaran ontologis dalam tulisan seorang wartawan. Menyadari bahwa interprestasi dirinya sebagai hakikat kontingensi yang bukan hakikat mutlak, wartawan tahu persepsinya selalu belum final dan tak akan pernah mutlak. Penyempurnaan ini sangat penting untuk kesinambungan profesi wartawan di masa akan datang. Kalau tidak kita akan ditinggalkan dan punah. Pers harus mampu beradaptasi dengan jamanya, " ujar Munib.
Sehingga dengan ini wartawan Indonesia tidak boleh ikut pada definisi Barat dalam cara pandang kebebasan pers, yang sebebas-bebasnya sampai ada seseorang yang mengkomplainnya. Berpandangan dangkal : tulis saja semau kita, kan ada hak jawab. Mental wartawan seperti ini akan mengucilkan kerja jurnslistik di masyarakat Indonesia yang bukan Barat.
Lalu bagaimana cara memandang kemerdekaan Pers yang sesuai dengan masyarakat Indonesia ? Jawabannya adalah kemerdekaan yang satu paket dengan tanggung jawabnya. Tidak memandang kebebasan pers terpisah dari tanggung-jawabnya.
Pola kebebasan bertanggung jawab ini terdapat juga dalam pola agama. Manusia dan jin, dua entitas berakal. Karena berakal, keduanya dinilai layak menerima seruan pesan wahyu yang dibawa para utusan Tuhan. Pesan itu mau dipakai atau tidak terserah pada pilihan masing-masing. Karena masing-masing lah yang akan mempertanggung jawabkan sendiri dihadapan Tuhan.
Makanya dalam agama tidak diterapkan paksaan beragama. Bisa diartikan bahwa dasar kemerdekaan diberikan oleh Tuhan sendiri pada makhluk berakal. Karena ia berakal itulah maka ia layak dimintai pertanggung-jawaban. Maka pembredelan
media, sensor atau tekanan pada Pers bertentangan dengan kemerdekaan fitrah yang diberikan Tiuhan. San Undang-Undang Pers kita juga menjamin itu.
Menurut Munib, wartawan Indonesia bertanggung jawab pada ketentuan standar jurnalistik yang lengkap, bukan fakta fisik saja. Bertanggung jawab pada keahlian atau profesi wartawan itu sendiri. Bertanggung jawab ketika karyanya dipublikasi. Bertanggung jawab pada perusahaan pers dimana si wartawan bekerja. Ada tanggung jawab konstitusi : UU Pers. Juga ada tanggung-jawab kebangsaan. Serta tanggung jawab pada masyarakat.
"Dengan menyadari semua aspek tanggung-jawab, seorang wartawan akan dapat meraih kemerdekaannya dengan benar. Akan dihargai dan diapresiasi oleh rakyat," ujar Munib.(amd)
Bagikan artikel ini



