Menyelesaikan Persoalan Kata-Kata dengan Solusi Kata-Kata

Di dalam Undang-Undang Pers telah terkandung penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh berita. Yakni dalam ketentuan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi. Ketiga ketentuan itu sebenarnya sudah sangat cukup untuk menyelesaikan perkara yang muncul karena tulisan berita ketika pihak masyarakat merasa dirugikan oleh tulisan berita itu. Tidak perlu ke sidang Dewan Pers apalagi ke Pengadilan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

"Jadi kalau muatan berita yang dimuat dianggap tidak sesuai oleh sebagian masyarakat, mereka bisa meminta redaksi memuat versi mereka. Tidak perlu marah-marah atau bagaimana. Sebab sebuah berita itu tetap saja penafsiran wartawan terhadap sebuah fakta atau peristiwa. Dan sebuah penafsiran bisa saja kurang tepat dan boleh dikoreksi. Hak jawab digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dan mereka punya hak untuk penjelasannya dimuat, " ujarnya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. 

"Jadi bedanya dengan hak jawab, hak koreksi lebih luas. Menyangkut apa saja yang dianggap kurang tepat dan perlu dikoreksi, meski bukan persoalan yang terkait dengan diri si pengguna hak, " tambah Munib.

Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diterbitkan oleh pers yang bersangkutan. 

"Tentu setelah redaksi menyedari kesalahan beritanya, dan jika kesalahan itu fatal dan berpotensi menimbulkan hal buruk. Kewajiban koreksi datang dari kesadaran redaksi ketika menemukan sendiri kesalahan pada beritanya,," jelasnya.

Menurut Munib, jiak seorang wartawan menjalankan tugasnya dengan hati bersih, mengikuti aturan dan profesional, ia akan terhindar dari masalah. "Saya pernah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Jayapura karena mempertanggung jawabkan berita anak buah yang digugat Kakanwil Transmigrasi tahun 2000. Hakim memutus gugatan ditolak. Dan wartawan menang. Karena naskah berita dinyatakan sesuai Undang-Undang Pers dan standar jurnalistik," ujarnya. 

Tapi, katanya, kalau bisa jangan sampai ke Pengadilan lah. Bolak-balik sidangnya capek sekali. Sudah itu waktu habis, padahal bisa diselesaikan oleh mekanisme hak jawab. Soal kata-kata diselesaikan juga dengan kata-kata, " ujarnya.

Pada umumnya jika kesalahan itu tidak disengaja, atau hanya berupa salah ketik tidak menimbulkan komplain. Atau salah nama, salah tulis angka atau salah tulis pangkat orang, masyarakat tidak menanggapi. Itu hanya kesalahan redaksi yang harus terus dibenahi

Juga soal salah persepsi dari wartawan. Maksud sumber berita begini ditulisnya begitu. Wartawan seperti begini dia tidak menguasai masalah. Pada kesalahan seperti ini sumber berita biasanya telpon, mengingatkan lain kali lebih menyimak dengan benar. Atau kalau bingung tidak paham tanya teman lain.

Kesalahan akan timbul jika redaksi atau wartawan sendiri tidak bisa independen. Menggunakan kekuasaan menulis untuk tekan orang, menakut-nakuti dengan berita untuk kepentingan cuan. Berita model begini yang rawan masalah. Sehingga orang merasa dizalimi. Bisa jadi dia mengadu ke Dewan Pers dengan membawa berita yang tendensius itu. Jika tidak puas di Dewan Pers dia bisa ke Pengadilan. 

Asal bisa jaga independensi, bekerja profesional dan tidak menggunakan pers untuk jalan menyimpang, seorang wartawan akan aman-aman saja. (amd)