Kajian Ilmiah Pers (bagian-39)

Menemukan Definisi Pers yang Tepat
Definisi Pers menurut ketentuan umun Undang-Undang Pers adalah Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun bentuk lainnya.
Apa Wahana itu menurut kamus dan konteks ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wahana adalah kendaraan atau alat pengangkut. Istilah ini juga dimaknai sebagai sarana atau prasarana (alat) untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kata Wahana sering digunakan dalam beberapa konteks yang berbeda. Misalnya konteks makna kendaraan umum. Konteks sarana transportasi seperti pesawat, kereta, atau kapal. Konteks dunia hiburan, misalnya wahana permainan berupa fasilitas atau sarana rekreasi seperti roller coaster atau bianglala di taman hiburan.
Ada juga konteks pendidikan dan krganisasi. Misalnya media, wadah, atau fasilitas yang digunakan untuk mengembangkan potensi atau mencapai target tertentu. Dalam konteks ekspedisi, misalnya wahana juga dikenal sebagai singkatan dari Wahana Express, yakni salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik dan kurir di Indonesia. Konteks mitologi, seperti dalam budaya Hindu, wahana adalah makhluk atau hewan yang menjadi kendaraan para dewa.
Sedangkan dalam konteks dunia Pers atau Jurnalistik sendiri kata Wahana jarang disebut. Bahkan bisa dibilang tidak pernah. Tapi entah bagaimana dalam pembentukan UU Pers nomor 40 tahun 1999, para penyusun, mendefinisikan Pers dalam ketentuan umumnya dengan Genus (jenis) wahana komunikasi massa.
Wahana komunikasi massa itu jelas terdiri dari medium cetak dan medium frekwensi. Belakangan medium digital setelah ada teknologi internet. Jadi wahana itu berupa sarananya, sehingga bisa berupa apa saja. Substansinya tidak dalam wahananya.
Kenapa Genusnya (Jenisnya ) tidak Mulai Saja dari kata Natasi ?
Pers itu sejatinya adalah narasi. Karena orang memahami pesan dari narasi, yang terdiri dari kata, kalimat, paragraf dan satu kesatuan tulisan. Foto berita tak bisa berdiri sendiri. Demikian juga video. Mau sepanjang apa rekaman video kalau tidak ada narasi, orang tidak akan tahu isi pesannya. Jadi wahana komunikasi massa tidak bisa dijadikan genus ketika kita mau mendefinisikan Pers.
Jadi bagaimana definisi Pers yang tepat, enak dan mudah dipahami ? Bila seperti ini bagaimana : Pers adalah narasi berita yang dipublikasi secara berkala setelah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolahnya. Disini kita tidak menyebut suara, gambar, video maupun digital, karena semua itu kedudukannya sebagai penunjang atau pendjkung dari narasi.
Kenapa genusnya Narasi Berita ? Karena ada narasi lain yang bukan berita seperi narasi akademisi berupa skripsi, tesis dan disertasi.
Ada narasi administrasi biasa terdapat pada kegiatan surat menyurat di kantor. Atau narasi pada perundang-undangan. Narasi pada buku dan lainnya.
Kata Pers biasa identik dengan kata Jurnalistik. Pelakunya disebut wartawan atau jurnalis. Sarananya disebut media massa. Pencarian berita disebut teportase. Ada wawancara, ada konfirmasi berita, ada investigasi.
Persoalan definisi, menurut Abdul Munib, adalah persoalan prinsip dalam disiplin berpikir logis. "Carut marut dalam berlogika mengakibatkan masyarakat tidak mengerti narasi falasi. Sehingga mudah dibodohi. Ujung-ujungnya hanyut dalam berita hoax," jelasnya. (amd)
Bagikan artikel ini



