Kajian Ilmiah Pers (60)

Kasus Ijazah Jokowi Contoh Kesesatan Pers Nasional
Dalam kajian ilmiah Pers kemarin, Abdul Munib memberikan contoh perkara tidak logis tapi dibiarkan melenceng oleh Pers Nasional. Seharusnya Pers Nasional bisa meluruskan jalan bengkok pemikiran bangsa. Tapi kali ini pers nasional absen. Dibiarkannya perkara itu melenceng dari kaidah logika.
Munib mencontohkan kasus ijasah Jokowi yang sudah tiga tahun belakangan ada di pusat pusaran narasi nasional. Menyita perhatian masyarakat. Bahkan cenderung melelahkan. Tapi narasi itu seolah memaksakan diri untuk tetap bertengger.
Dalam perkara ijazah Jokowi muatan politik dan konspirasinya terlalu kental. Yang banyak terlibat adalah media sosial. Pers Nasional sebagai media lama cenderung malas untuk melibatkan diri kedalam pusaran narasi itu.
Letak persoalannya, menurut Munib, narasi yang beredar tidak menggunakan sepuluh tradisi ferivikasi yang biasa dipakai oleh jurnalistik. Semua terfokus pada objek selembar ijazah. Sedangkan selembar ijazah itu hanya materi simbolik berupa kertas dan tinta yang bisa terbakar atau hilang. Ijasah hanya salah satu elemen agrumentasi dari serangkaian proses belajar mengajar yang utuh melibatkan ruang, waktu dan bukti-bukti penunjang selama 4 tahun masa perkuliahan. Sedangkan fisik ijazah hanya simbol dari proses belajar memgajar yang distandarisasi oleh sistem perguruan tinggi.
Jadi, menuritnya, objek yang paling layak diverifikasi adalah proses belajar di strata satu jurusan yang dimaksud dalam kurun waktu tertentu di universitas bersangkutan. Tentu ada banyak sekali bahan yang dapat diverifikasi selama sekitar kurang lebih empat tahun itu. Berupa ruang kukiah, teman seangkatan, administrasi pembayaran UKT, tempat KKN, lembar skripsi, sidang skripsi, dosen mata kuliah, dosen pembimbing, dosen penguji dan banyak lagi.
"Persoalannya Pers kita sudah tidak mampu melakukan investigasi independen. Sehingga subjek proses belajar mengajar selama empat tahun tidak ada yang memverifikasi. Ini sebenarnya persoalan sepele. Rentang waktunya juga masih baru. Sumber-sumber juga masih banyak yang masih bisa ditemui. Kenapa hal pengabaian begini bisa terjadi ? Karena berpikir sesuai kaidah logika belum membudaya di Indonesia. Pers tidak berkepentingan terhadap ijazah itu palsu atau tidak palsu. Namun hasil verifikasi atas proses itu ada atau tidak ada proses itu," jelas Munib.
Banyak momentum peristiwa penting dalam sejarah perjalaban bangsa Indonesia yang masih kabur selain ijazah mantan Presiden. Misalnya peristiwa Pembantaian Jenderal oleh Pasukan Cakrabirawa. Peristiwa Krisis Moneter. Peristiwa Pelengseran Gus Dur ditengah jalan. Peristiwa reformasi. Pers Nasional gagal mengawal kejernihan verifikasi agar dapat menampilkan konstruksi realitas yang sebenarnya. Akibatnya setiap peristiwa tadi masih membelah rakyat Indonesia dalam pro dan kontra.
Menurut Munib, periode Pers Nasional sejak awal masa Orde Baru tahun 1967 memasuki era Industri Pers. Berakhir sampai era digital menggantikan flatform lama. Di era Industri Pers, substansi utamanya adalah perinduatriannya. Ukuran-ukuran yang diterapkan di dalamnya adalah ukuran industri. Bagaimana secepat mungkin balik modal dan memperoleh besaran keuntungan, itu prioritas utama. Pers bukan lagi sebuah proses memverifikasi suatu perkar, menulisnya dan mempublikasikan hasilnya. Di dalam Pers Industri, hasil adalah jualan yang harus menghasilkan untung banyak.
"Kecenderungan dari Industri Pers adalah tumbuh membesarnya pers menjadi imperium bisnis. Maka muncullah imperium Kompas Group. Imperium Tempo group. Jawapos Group. Metro. MNC. Setelah flatform cetak dan frekuensi tergantikan flatform digital, seluruh hukum-hukum lama tak bisa lagi tegak berdiri. Menegakkannya seperti menegakan benang basah. Medium digital punya jati diri dan karakternya sendiri. Penguasa pengendali narasi bukan lagi pemilik media. Melainkan pemilik Algoritma. Dan penguasa algoritma bukan lagi pemilik media orang dalam negeri, melainkan sudah orang asing diluar kendali presiden sekalipun," ujar Munib.
Kembali kepada framing menyesatkan yang berpengaruh terhadap kejiwaan publik Indonesia. Pers Nasional harus menyadari bahwa keadaan seperti digambarkan diatas sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia. Ketika masyarakat sudah kehilangan pemandu pola berpikir dari intelektual anak bangsanya, keadaannya akan rapuh dan mudah dikendalikan kepentingan asing.
"Dalam contoh kasus ijazah Jokowi, perguruan tinggi dalam hal ini UGM, pihak yang mempermasalahkan dalam hal ini Roy Suryo dkk dan publik yang mengikuti perkara ini, semua luput memverifikasi proses strata satu itu ada atau tidak ada. Bukan sibuk dengan ijazah sebagai simbol dari adanya proses," jelas Munib.
Mengakhiri kajian ilmiah pers kemarin, Munib menegaskan bahwa Pers Nasional harus menjadi pengawal bagi kewarasan berpikir. Mencegah publik masuk, apalagi terlalu dalam kepada masalah yang sejak dari awalnya tidak memiliki fondasi logika yang layak.(amd)
Bagikan artikel ini



