Kajian Ilmiah Pers (20) Kemerdekaan Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja
NABIRE - Dari mana pertama kali datangnya kemerdekaan? Datangnya kemerdekaan bagi manusia berasal dari Tuhan, namun bukan bebas sebenanya melainkan harus disertai adanya pertanggungjawaban.

NABIRE - Dari mana pertama kali datangnya kemerdekaan? Datangnya kemerdekaan bagi manusia berasal dari Tuhan, namun bukan bebas sebenanya melainkan harus disertai adanya pertanggungjawaban. Hal ini terkait manusia sebagai entitas berakal, dimana koin rasionalitas menit dua sisi, yakni sisi kemerdekaan dan sebelahnya sisi tanggung jawab.
Bagi bangsa Indonesia yang lahir tanggal 17 Agustus 1945, kedaulatan bukan berasa ditangan raja yang bersuksesi melalui wasiat. Melainkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Secara merdeka rakyat memilih wakil atau mandatarisnya untuk menjalankan kedaulatan. Persisnya pelayanan atau hikmah bukan berkuasa, karena yang berkuasa tetap adalah rakyat. Dan Pemilu bukan ajang rental atau penyewaan kedaulatan. Rakyat Indonesia dalam kemerdekaannya memilih siapa wakilnya di DPR dan siapa mandatarisnya di presiden atau kepala daerah.
Dalam UUD 45 tertuang turunan kemerdekaan diatas menjadi kemerdekaan menyatakan pendapat, kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat inilah UU Pers kita berkonsideran. Presiden Habibie menghadiahkan bagi Pers Nasional, UU Pers yang pondasi atau dasar utamanya adalah kemerdekaan Pers.
Dalam strata hukum, UU Pers tahun 1999, menduduki posisi Lek Spesialis. Bukan lagi strata UU pokok yang konstruksinya masih umum atau globalan. Melainkan sudah berupa eksistensial berupa pondasi kemerdekaan Pers. Ini makna hakiki UU Pers. Sehingga tidak diberlakukan adanya pembetedelan kepada Pers Nasional, yang sebelumnya diperbolehkan contohnya pembetedelan Majalah Tempo tahun 1994 oleh Rezim Soeharto.
Kepada karya jurnalistik dalam Pers Nasional, tidak diberlakukan penggunan pasal umum dari KUHP melainkan Lek Spesialis UU Pers. Untuk itulah, dalam UU Pers tersimpan pasal-pasal solusi jika terjadi kesalahan oleh Pers, melalui hak jawab, hak koreksi atau hak pihak yang dirugikan memberikan klarifikasi. Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata. Pers Nasional ada bukan untuk misi selain kebangsaan, kemanusiaan, kebenaran dan keadilan.
Masih banyak sumber dari dalam pers yang menggunakan pers bukan untuk fungsi keberadaan lers itu sendiri, yakin kemerdekaan untuk kebenaran dan keadilan. Melainkan pers untuk politik, sekarang, contohnya Media Indonesia dan Nasdem. Ini malpraktik pers terang-terangaan yang dibiarkan, sementara anggota Pers Nasional sendiri ditekan banyak aturan. Sumber pengancam dari luar adalah pihak-pihak jahat yang menginginkan pers tidak merdeka, sehingga perlu ditekan atau ditakut-takuti. Adanya penegak hukum yang masih memandang UU Pers belum Lek Spesialis.
Itu semua masalah klasik selama ini. Yang paling gawat adalah bencana kelaparan, karena di Dotkom pekerja pers tidak mendoakan apa-apa. Omong kosong dengan cerita Adsense, itu dapur umum bukan untuk Pers saja. Di sana Pers antri di paling belakang sebelum dapat makanan sudah mati terlebih dahulu.
Tak ada satu pun pekerjaan di muka bumi ini yang bisa diselesaikan baik dalam keadaan perut lapar. Pasti hasilnya tidak memadai. Pun juga pekerjaan pers. Kemandiriannya hilang di Mesin Pencari setelah mesin cetak ditelan jaman. Disinilah kemerdekaan Pers hanya tersisa di mulut, di kenyataan gaung Pers sebagai sumber anggapan umum atau Publik Opinion Leader telah terkapar bersama rontoknya media lama. Dan media Dotkom seperti ikan yang terperangkap di mesin pencari kehilangan kemerdekaan dengan sendirinya. Perlu ada kebangkitan jiwa Pers Nasional sebelum datangnya kebangkrutan bagi nilai kemerdekaan Pers kita. Suatu saat HPN mungkin akan diganti nama oleh generasi penerus kita jadi Hari Humas Nasional 9 Februari.(amd)
Bagikan artikel ini



