Kajati : Labora Sitorus Segera Disidangkan
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim akan segera menyidangkan Labora Sitorus oknum Bintara Polres Raja Ampat yang tersandung kasus kepemilikan BBM illegal dan illegal logging serta pencucian uang. Persidangan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sorong. ”Kej
Bagikan
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim akan segera menyidangkan Labora Sitorus oknum Bintara Polres Raja Ampat yang tersandung kasus kepemilikan BBM illegal dan illegal logging serta pencucian uang. Persidangan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sorong.
”Kejari Sorong sudah menerima pelimpahan LS dan kita tinggal tunggu saja, minggu-minggu ini pelimpahan ke Pengadilan. Ya, secepatnya lah. Sementara lagi disiapkan dakwaannya untuk pelimpahan ke Pengadilan nanti,” kata Kajati Papua, E.S.M Hutagalung saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (18/9).Kajati juga menyatakan, untuk penahannya, LS telah dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Sorong. ”LS sudah jadi tahanan penuntut umum dan sekarang dititipkan di Rutan Polres Sorong,” jelasnya.Dia memaparkan, untuk persiapan persidangan LB, pihak kejaksaan telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara LS. Salah satu penututnya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. ”Ada Tim JPU sudah kami siapkan untuk persidangan kasus LS, salah satu JPUnya,- Kajari Sorong,” bebernya.LS diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Polisi menjerat LS dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Syaiful)
Bagikan artikel ini



