NABIRE, – Terkait dengan pendistribusian Bantual Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu per Kepala Keluarga (KK), Kepala Distrik Yaur, Petrus Sadi mengatakan, KK di kampung akan menjadi dasar pemberian BLT. Sehingga Kakam harus memberikan langsung kepada warga yang berdomisili di dalam kampungnya. Sebelum pembagian nantinya, pihak distrik akan melakukan pertemuan dengan aparat kampung beserta warga dari empat kampong. Guna memberikan pemahaman terkait BLT agar tidak terjadi kesalahpahaaman. “Jadi sebelum pembagiaan nanti saya akan kumpulkan aparat kampung dan masyarakat untuk berikan pemehaman baru dibagikan. Sebab ini ada arurannya, siapa yang berhak dapat dan siapa yang tidak,” ujar Sadi di Nabire, Rabu (22/4/2020).   Misalkan, ujar Sadi, walaupun terdapat warga kampong Sima atau Kampung Yaur namun tinggal di kota maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dimaksud. Sehingga jika sudah waktunya untuk disalurkan, pihaknya akan mengumpulkan masyarakat dan aparat kampung untuk memberikan pemahaman sebelum dibagikan.  “Jadi ini harus kita awasi betul agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kesalahpahaman,” ujarnya. Sekedar informasi, masyarakat akan menerima Bantual Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi covid-19. Namun dalam Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, harus sesuai dengan Surat Edara (SE) Mendes PTT dengan menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19. (pas)