DEIYAI – Aturan dalam pemilihan serentak DPRD, bupati, gubernur pada Pemilu 2024, yang bisa memberikan hak suaranya adalah warga yang telah memiliki e-KTP. 

Berdasarkan data sementara DPT menjelang Pemilu 2024, berdasarkan data perekaman e-KTP di masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Deiyai masih minim dibandingkan dengan kabupaten lain. 

Mengingat peraturan baru dalam proses memberikan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang, Kepala Distrik Tigi, Oktopianus Mote, keluhkan, mengingat data sementara yang ada kebanyakan dobel nama warganya dan lainnya. Sehingga perlu ada upaya–upaya yang dilakukan dalam rangka persiapan data DPT jelang Pemilu 2024. 

“Ketika dalam pertemuan, dalam data yang ada di KPUD, nama warga, ada nama yang orangnya sudah meninggal dan juga ada nama warga dobel dan lainnya,” kata Kepala Distrik Tigi, Oktopianus Mote, seusai pertemuan dengan para anggota KPUD Deiyai, kemarin.

Lanjutnya, ada upaya-upaya melalui dinas terkait, soal data pemilih pada Pemilu 2024. Karena aturan tentang pemberian hak suara dari warga dalam pemilihan DPRD, bupati, gubernur, beda dengan tahun–tahun sebelumnya. Sesuai aturan baru yang akan jalankan, apabila warga belum punya e-KTP, belum bisa berikan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Hanya warga yang mempunyai e-KTP yang bisa memberikan hak suaranya.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada upaya jemput bola dalam persiapan DPT pada Pemilu 2024 dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.  Jika tidak ada upaya jemput bola dari sekarang terhadap data pemilih menjelang Pemilu 2024, maka akan bisa menjadi persoalan dalam Pemilu 2024 nanti. 

“Kita harus sama-sama berupaya data pemilih menjelang Pemilu 2024 mendatang. Upayakan untuk dipastikan agar proses pemilihan nanti dapat berjalan lancar dan sukses,” ujarnya. (hbb)