NABIRE - Kembali di aula Dinas Pendidikan, Rabu (25/4), Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Daniel Maipon, SSTP yang didamping Sekretaris Viktor Tebay, S.Sos.,MAP dan Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Marinus Pekey, S.Ip melakukan Sosialisasi Dana Ujian dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi para Kepala Sekolah tingkat SD/Mi se Kabupaten Nabire. Dalam arahan Kadis Pendidikan Nabire DanielMaipon mengatakan, sebagai guru harus menanamkan dalam diri bahwa dirinya itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang ditegaskan di kampung–kampung dalam bidang pendidikan.Maka, tugas seorang PNS dimana PNS itu berada harus selalu menjaga cara bicara yang baik dan sopan serta bisa dibuktikan atau bicaralah hal-hal yang ada, karena segala sesuatu yang kita bicarakan itu pasti ada aturannya, sehingga dari aturan itu dapat meningkat.Terkait dengan dana ujian, maka situlah kita bicarakan hajat hidup kemajuan dunia pendidikan bagi anak-anak bangsa yang ada di daerah ini, termasuk anak-anak yang kini masuk data peserta ujian, yang sedang mengikuti Ujian Sekolah (US) tingkat sekolah dasar.Sehingga untuk mencairkan dana ujian, tentunya ada aturan dan prosedur yang harus dilalui oleh Dinas Pendidikan, sementara dana ujian bagi SD/Mi kini sudah ada dananya dan dana ujian kali ini untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SMP/MTs tentunya ujian dulu baru dananya bisa dicairkan.Namun bagi dana ujian SD/Mi di tahun pelajaran 2017/2018 akan diberikan sebelum Ujian Nasional (UN), sehingga para kepala sekolah diharapkan menggunakan dana tersebut sesuai Juknis yang tercantum dalam DPA dan gunakan dana itu untuk hal-hal yang prinsipil.Karena pada laporan pertanggungjawaban dana ujian, harus dilaporkan sesuai data DPA, maka dana yang sudah ada dalam DPA tidak bisa ditambah atau dikurangi, kecuali ada hal–hal yang urgen, sehingga sambil menunggu UN dana ujian akan diproses bagi SD/Mi.Maka nilai dana atau uang ujian yang akan diserahkan kepada para kepala-kepala sekolah SD/Mi, itulah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala sekolah SD/Mi.Sementara terkait dana BOS, mulai tahun 2017 keatas dana BOS sudah masuk pada APBD Kabupaten Nabire sebagai bagian dari penerimaan dari Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.Untuk itu, diharapkan para kepala SD/Mi harus konsekuensi buat Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS), karena dana BOS tahun anggaran 2018 sudah masuk pada DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.Maka dengan masuknya dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, sehingga kepala dinas bersama sekretaris wajib memberikan pertanggungjawaban dana BOS kepada BPK dan Inspektorat serta kantor BPKAD Kabupaten Nabire.Sehingga disampaikan kepada Kepsek SD/Mi, bahwa semua dana yang datangnya dari pemerintah semuanya dalam pengawasan, kepala sekolah harus buat RAKS dengan melibatkan semua dewan guru disatuan pendidikan masing-masing “Jangan ada Kepsek kerja sendiri atau tertutup dari guru yang ada,” tekan Maipon.Dan selaku kepala dinas bersama manager dana BOS Kabupaten Nabire telah sepakat untuk dana BOS masing-masing sekolah akan dibuat dalam bentuk Baliho sesuai jumlah dana BOS per sekolah dan dipasang di sekolah masing-masing. Untuk itu, selaku kepala dinas meminta semua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Nabire agar mulai saat ini kita secara perlahan-lahan menunjukan kinerja yang lebih baik. Tidak benar dana BOS ditahan oleh Kantor Dinas Pendidikan Nabire, sebab dana BOS itu dapat dicairkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban semester sebelumnya. (des)