Kader Golkar Adukan KPU-Bawaslu Dogiyai dan Bawaslu Provinsi ke DKPP
NABIRE - Kader Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai calon legislatif Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Dogiyai men
Bagikan
NABIRE - Kader Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai calon legislatif Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Dogiyai mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai diadukan ke DKPP atas kecurangan dan manipulasi perolehan suara calon legislatif sehingga menetapkan calon terpilih kepada calon yang memperoleh suaranya kurang di lapangan. Sedangkan Komisioner Bawaslu Papua diadukan karena tidak mengecek hasil rekomendasi rekapitulasi suara ulang yang diperintahkan Bawaslu. Dan Bawaslu Provinsi Papua juga dinilai tidak memproses pengaduan dari calon legislatif peserta Pileg dari Partai Golkar di Kabupaten Dogiyai. Kader Golkar yang juga calon legislatif di Kabupaten Dogiyai, Mathias Butu dari Jayapura, Rabu (21/8) siang mengatakan berkas pengaduan dan persyaratan yang diminta oleh DKPP Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura sudah masuk. Materi pengaduan pertama bagi KPU dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai, pengadu menyodrokan 4 versi rekapan perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai, sebagai salah satu barang bukti. Dua lembaga KPU dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai diadukan ke lembaga kehormatan penyelenggara karena pleno penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Dogiyai terdapat perbedaan perolehan suara. Calon terpilih yang ditentang masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Dogiyai, saat rekapan awal, suara yang diraih hanya 955 tetapi ternyata perolehannya membengkak sehingga meraih 1.500 suara lebih, setelah KPU melakukan perbaikan rekapan perolehan suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang memerintahkan KPU Dogiyai untuk melakukan perhitungan ulang berdasarkan rekapan setiap distrik. “Masa, calon yang tidak punya suara di lapangan, bisa dinyatakan sebagai calon terpilih dengan jumlah suara yang banyak. KPU ambil suara dari mana,” tutur Mathias bernada tanya. Mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai ini menambahkan, pihaknya akan menyeret Bawaslu ke DKPP karena lembaga pengawas Pemilu di Provinsi Papua ini tidak memproses pengaduan. Bawaslu Papua juga dinilai tidak mengontrol rekapan perolehan suara di Kabupaten hasil perbaikan sesuai rekomendasinya. Karena, tenggang waktu yang diberikan diselesaikan dalam waktu 2x24 jam tetapi yang terjadi rekapan hasil rekomendasi Bawaslu setelah dua minggu dan dilaksanakan dari Nabire. Bawaslu Papua tidak mengoreksi perbaikan rekapan perolehan suara dari Kabupaten Dogiyai. Oleh karena itu, ia menilai Bawaslu Provinsi Papua juga lalai. Ketika ditanya tentang sikap KPU Provinsi Papua, Mathias Butu mengatakan KPU Papua telah memanggil komisioner KPU Kabupaten Dogiyai untuk klarifiksi atas berkas yang diadukan penggugat. Ia mengatakan, materi gugatan sudah disampaikan kepada DKPP untuk diteruskan kepada DKPP RI, tinggal menanti saat persidangan di DKPP RI. Proses pengaduan terhadap hasil Pileg di Kabupaten Dogiyai baru menyusul setelah adanya putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI, karena KPU Dogiyai tidak membagikan salinan perolehan suara saat pleno pertama kali di Moanemani. Hasilnya juga, KPU Dogiyai bisa mengeluarkan 4 versi rekapan yang kini menjadi bahan pengaduan ke DKPP sebagai aduan pelanggaran kode etik.(ans)
Bagikan artikel ini



