Kabupaten Intan Jaya Usulkan 29 ASN ke Provinsi Papua Tengah
NABIRE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, telah diusulkan untuk dialihkan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Jumlah ASN Kabupaten Intan Jaya yang diusulkan sebanyak 29 orang ASN.

NABIRE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, telah diusulkan untuk dialihkan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Jumlah ASN Kabupaten Intan Jaya yang diusulkan sebanyak 29 orang ASN.
Saat dikonfirmasi Papuapos Nabire, Senin (1/8/22), Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, membenarkan hal itu. Kata Sekda Asir Mirip, pihaknya telah menyerahkan data ASN yang diusulkan untuk dialihkan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Data itu telah diserahkan kepada petugas dari Kemeterian Dalam Negeri saat kunjungan kerja Wakil Mendagri, beberapa waktu lalu di Nabire.
“Data ASN dari Intan Jaya yang diusulkan untuk dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sudah kami serahkan ke pihak yang menangani itu. Kita tinggal menunggu informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ditanya soal jumlah ASN yang diusulkan untuk dialihkan hanya sekitar 29 orang, jawab Sekda Asir Mirip, memang jumlah jatah ASN yang bisa diusulkan dari Kabupaten Intan Jaya lebih dari itu. Namun untuk Kabupaten Intan Jaya, hingga diserahkannya berkas pengusulan, hanya ada 29 orang saja.
“Kenapa hanya 29 orang saja ? Karena yang kami lakukan adalah dengan membuka pendaftaran ASN siapa yang berkeinginan untuk pindah ke Provinsi Papua Tengah. Kami tidak tunjuk sendiri, tapi kami berikan kesempatan kepada masing-masing ASN untuk mendaftar dengan kerelaan sendiri tanpa paksaan,” ujar Sekda Asri Mirip.
Jelas Sekda Asir Mirip, teknis yang dilakukannya adalah dengan membuat surat kepada masing-masing pimpinan OPD. Untuk selanjutnya, masing-masing OPD jika ada ASN yang berminat untuk dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua, selanjutnya melakukan pendaftaran ke Kantor BKD setempat.
“Kita buat system seperti itu. ASN yang berminat silahkan mendaftar. Kita tidak asal tunjuk semaunya kita sendiri. Biarkan para ASN menentukan pilihannya sendiri. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi di kemudian hari agar tidak terjadi protes dari ASN yang merasa dipaksa untuk dipindahkan sementara yang bersangkutan tidak berminat,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



