Jual Kupon Putih, Pengecer R Diciduk Polisi
NABIRE - Jual kupon putih alias Togel, pengecer R awal pekan ini berhasil diciduk polisi dari unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Nab
Bagikan
NABIRE - Jual kupon putih alias Togel, pengecer R awal pekan ini berhasil diciduk polisi dari unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota. Penjual Togel R ini diduga beroperasi di sekitar Jalan Poros Nabire - Lagari Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire. Penangkapan togel tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi bersama 4 personilnya. Hal ini dibenarkan Kapolsek Nabire Kota AKP H. Burhanuddin Pawenari, seperti dilansir dari media online milik Polres Nabire. “Benar, penangkapan judi Togel dengan tersangka inisial R (27) dengan sejumlah barang bukti berupa perangkat penjualan dan sejumlah uang hasil penjualan kupon,” kata Burhanuddin. Kapolsek Nabire Kota menjelaskan, bulan ini merupakan bulan puasa bagi saudara-saudara kita yang beragama Islam agar kita saling menghormati dengan tidak melakukan hal-hal seperti perjudian dan sejenisnya dan bagaimana kita memutus rantai penyebaran Covid-19 yang lagi mewabah di daerah kita. “Untuk kegiatan yang berbau judi akan kita tindak tegas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Burhanuddin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, sebuah HP merk Samsung warna hitam silver, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 3 lembar tabel shio, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar tabel pengeluaran shio atau nomor Togel, 1 lembar kertas karbon, 1 buah bolpoin merk queens high grade c.6000, 1 buah tas pinggang merk belhim, 1 blok kertas kupon warna putih dan uang sebesar Rp167.000 “Pelaku saat ini diamankan di Polsek Nabire Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim. Pelaku dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” pungkas Kapolsek Nabire Kota.(wan)
Bagikan artikel ini



