John Gobai Desak Eksekutif Segera Terbitkan Pergub Turunan Perdasi dan Perdasus Papua Tengah

NABIRE - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPR PT), John Gobai, memberikan saran tegas kepada pihak eksekutif seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR PT, Rabu (22/04/2026). Ia meminta Biro Hukum segera berkoordinasi dan mendiskusikan sejumlah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang telah disahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini dinilai krusial agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas. Gobai mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perdasi dan Perdasus tersebut dalam waktu dekat.
Menurutnya, percepatan penerbitan Pergub sangat diperlukan agar implementasi regulasi di lapangan dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Tanpa aturan turunan yang teknis, semangat dari Perda yang telah disahkan tidak akan terserap secara maksimal oleh masyarakat.
Desakan ini muncul berkaca pada pengalaman personal John Gobai selama enam tahun menjabat sebagai anggota DPR Papua di Jayapura. Ia mengungkapkan adanya ‘pengalaman buruk’ di masa lalu, di mana banyak peraturan daerah yang berhasil diproduksi namun berakhir sia-sia karena tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
John berharap kegagalan implementasi serupa tidak terulang kembali di lingkungan Provinsi Papua Tengah yang baru terbentuk ini. Guna memastikan hal tersebut, DPR Papua Tengah berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap regulasi yang telah dibuat.
Gobai menegaskan, seluruh produk hukum daerah ini dirancang untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Muatan utama dari setiap regulasi tersebut harus berfokus pada tiga pilar utama, yaitu: perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua. Gobai meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) segera menyusun Pergub terkait tata cara pengadaan barang dan jasa khusus pelaku usaha Papua Tengah. Hal ini dianggap sebagai langkah konkret untuk menghidupkan ekonomi lokal di atas tanah sendiri.
Selain sektor ekonomi, Gobai juga merincikan beberapa bidang prioritas lainnya yang harus segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan. Bidang-bidang tersebut meliputi pengawasan sosial, perlindungan perempuan dan anak, pangan lokal, pengelolaan serta perlindungan hutan, hingga sektor pertambangan rakyat. Semua sektor ini bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat adat dan kelestarian lingkungan di Papua Tengah.
Menutup pernyatannya, ia secara khusus menyinggung soal Pertambangan Rakyat yang diatur dalam Perdasi Nomor 6 Tahun 2026. Mengingat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah tersedia, eksekutif diharapkan segera mengeksekusinya demi melindungi hak-hak penambang lokal.
Ia mengingatkan kembali agar seluruh OPD bekerja sesuai bidangnya masing-masing demi mewujudkan visi besar Gubernur Papua Tengah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat asli.(amd)
Bagikan artikel ini



