Jika Penuhi Syarat, Dana BOS Bagi SD dan SMP Bisa Dicairkan
NABIRE - Semenjak Selasa, 16 Maret 2021, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah tingkat SMP/MTs sudah bisa dicairkan oleh masi
NABIRE - Semenjak Selasa, 16 Maret 2021, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah tingkat SMP/MTs sudah bisa dicairkan oleh masing-masing kepala sekolah setelah mengambil dan menerima rekomndasi Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara bagi jenjang pendidikan SD/Mi dana BOSnya bisa dicairkan pada hari Rabu 17 Maret 2021. Dengan ketentuan, dana BOS yang dicairkan pada triwulan satu tahun 2021 apabila sudah ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari kepala sekolah.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd secara tegas mengatakan, rekomendasi pencairan dana BOS hanya diberikan bagi sekolah yang membuat LPJ. Dengan demikian LPJ merupakan syarat utama yang disampaikan langsung oleh para kepala sekolah baik SD/Mid an SMP/MTs langsung kepada Pemda Nabire melalui Dinas Pendidikan.
“LPJ merupakan syarat utama pencairan dana BOS, sehingga bagi sekolah yang lengkap dan benar LPJnya dipastikan bisa mencairkan dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang kepada Papuapos Nabire, Rabu (17/3/2021).
Untuk itu bagi sekolah SD/Mi dan SMP/MTs yang hingga saat ini belum membuat LPJnya, dipastikan sekolah tersebut tidak bisa mencairkan dana BOSnya. Sehingga diharapkan mulai hari ini semua sekolah sudah bisa memasukan LPJ.
Dengan keterlambatan LPJ yang dibuat para kepala sekolah, kepala dinas tegaskan agar para kepala sekolah tidak hanya bisa tahu memakai dan menggunakan dana. Sementara untuk membuat laporan pertanggung jawaban, para kepala sekolah pakai alasan segala macam. Dan perlu diingat dana BOS harus diketahui oleh semua guru bawahan dan digunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dan harus dipahami para kepala sekolah bahwa, hingga saat ini, soal penggunaan dana BOS kebanyakan orang dinas yang dikejar oleh pihak inspektorat dan BPK Perwakilan Papua. Sedangkan dana BOS itu datang dari pemerintah pusat langsung masuk melalui rekening sekolah. Sementara dinas hanya mengeluarkan dan menerbitkan rekomendasi agar dana tersebut dicairkan melalui bank. (des)
Bagikan artikel ini



