Jhon NR Gobai : PADIATAPA Cara Memperkuat Masyarakat Adat Papua
NABIRE - Meski Otonomi Khusus (Otsus) sudah berlakukan sejak tahun 2001 silam melalui Undang-Undang No 21. Namun hingga kini belum menemukan intrumen atau mekanisme penyediaan tanah ulayat dan penyelesaian sengketanya sesuai dengan amanat Otsus.

NABIRE - Meski Otonomi Khusus (Otsus) sudah berlakukan sejak tahun 2001 silam melalui Undang-Undang No 21. Namun hingga kini belum menemukan intrumen atau mekanisme penyediaan tanah ulayat dan penyelesaian sengketanya sesuai dengan amanat Otsus.
Kali ini, Jhon NR Gobai yang kini menduduki posisi Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah dari Fraksi Otonomi Khusus mendorong konsep Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah atau RAPERDASI.
Menurut Jhon, Naskah tersebut mengatur penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat serta peran pemerintah daerah dalam memberikan mediasi aktif untuk penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana.
“hal ini penting karena sering main hakim sendiri-sendiri, tidak terkontrol dan sering menimbulkan konflik. Disisilain pemerintah kadang sulit menyelesaikan persoalan sengketa tanah melalui mekanisme yang tepat. Karena itu, saya pikir PADIATAPA adalah jalan keluarnya (mekanisme), sehingga perlu diatur dalam sebuah produk hukum daerah”, jelas Jhon dalam rilis pers yang diterima wartawa. Senin (16/6/25) siang.
Dikatakan Jhon, PADIATAPA sejalan dengan semangat otsus sebagaimana telah diatur dalam UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5), jo UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 tahun 2001 Otonomi Khusus Papua.
“Maka prinsip PADIATAPA merupakan sebuah rekomendasi yang perlu diatur dalam regulasi daerah di Papua Tengah untuk melaksanakan amanat Otsus”, kata Jhon.
Sebab Jhon berpandangan prinsip PADIATAPA mengandung (memiliki) nilai. Ada empat nilai yakni bebas, mendahului, diberitahukan, dan persetujuan.
Nilai Bebas (Free) yang dimaksud Jhon, adalah masyarakat hukum adat bebas, tidak ada paksaan, intimidasi, kekerasan, tekanan oleh siapa pun termasuk kebebasan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan yang dimiliki atau dipilih sendiri serta bebas memilih siapa saja yang dapat mewakili mereka dalam berunding dengan pihak lain.
Nilai kedua adalah mendahului (Prior), kata Jhon, berarti bahwa informasi tentang sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada hak seseorang atau kelompok orang, disampaikan sedini mungkin.
Kemudian nilai ketiga, menurut Jhon, adalah diberitahu (Informed), berarti pemrakarsa mempunyai kewajiban menjelaskan rencana pembangunan yang akan dilakukan, bilamana rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menggunakan tanah/ulayat/objek-objek hak masyarakat hukum adat.
Dan nilai ke empat adalah Persetujuan (Concent), pasalnya menurut Jhon, mengandung unsur persetujuan atas substansi, kesepakatan atas proses, dan aspek legitimasi atas persetujuan yang mencakup legitimasi menurut adat dan menurut hukum negara.
Jhon mengaku hal tersebut sudah disusun dalam RAPERDASI Tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan Bagi Masyarakat Adat Di Provinsi Papua Tengah agar menjadi pedoman bagi Pemerintah, Masyarakat adat dan swasta.
“Kami sudah dorong melalui mekanisme pengusulan inisiatif DPR untuk ditetapkan dalam Propemda tahun 2025. Tinggal mengawal dalam pembahasan lebih lanjut”, kata Jhon. (you)
Bagikan artikel ini



