NABIRE - Dalam rangka mengantisipasi dan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Nabire akhir bulan Juni hingga batas waktu yang belum ditentukan, kepala daerah dalam hal ini Bupati Nabire dikabarkan mengeluarkan Instruksi Bupati nomor : 350/1348/SET tentang Menjaga Kamtibmas.Data dan informasi yang diterima media ini, instruksi tersebut ditujukan kepada pengusaha hiburan karaoke sekabupaten Nabire, mulai 25 Juni 2019 untuk ditutup sementara waktu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.Dalam instruksi atau imbauan yang ditandatangani langsung Bupati Nabire tersebut, Isaias Douw menegaskan agar hal tersebut dilaksanakan, jika tidak maka pelaku usaha melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.Bupati Nabire juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setda Nabire untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan instruksi bupati dimaksud, walaupun belum ada kejelasan instruksi tersebut.Dengan adanya instruksi bupati ini ada sejumlah pelaku usaha dimaksud khususnya yang berada di Distrik Nabire atau perkotaan kabupaten ini bertanya-tanya. Seorang pelaku usaha tak ingin namanya dikorankan ketika diminta tanggapannya mengaku sedikit bingung dengan penutupan sementara tempat hiburan karaoke tersebut.(wan)