DOGIYAI – Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, dikembalikan oleh Bupati Dogiyai kepada pejabat lama atas nama Willem Kegiye, S.IP. Pengembalian jabatan ini didasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri RI yang dialamatkan ke Bupati Dogiyai. Setelah jabatannya dikembalikan, kini kepala dinas yang bersangkutan sedang bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan laporan terkait dengan bidang tugasnya. Data yang diterima media ini, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayangkan surat ke Bupati Dogiyai tertanggal 11 Desember 2017 perihal peringatan ketiga atas mutasi dan pengangkatan pejabat yang membidangi urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Dogiyai. Surat bernomor 821.22/16636/Dukcapil.Ses disebutkan, sejumlah disampaikan sehubungan dengan tidak adanya tanggapan terhadap surat Mendagri nomor : 820/3342/DUKCAPIL tanggal 5 April 2016 perihal peringatan atas mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai dan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor : 820/9262/DUKCAPIL.SES tanggal 2 September 2016 perihal mutasi dan pengangkatan pejabat yang membidangi urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Dogiyai. Disampaikan, pertama, terhadap surat Mendagri dan Dirjen tersebut, Bupati Dogiyai belum menindaklanjuti dengan mengembalikan terlebih dahulu Willem Kegiye, S.IP selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah dikukuhkan dengan SK Mendagri nomor : 471-173 Tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabtan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Kedua, terkait dengan usulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Dogiyai agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan diudangkan pada Peraturan Mendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga tata caranya harus sesuai dengan Peraturan Mendagri dan ditetapkan melalui Keputusan Mendagri. Ketiga, pemrosesan lebih lanjut, dalam surat ini Bupati Dogiyai diminta segera menyelesaikan dan menindaklanjuti paling lambat tujuh haris setelah peringatan ini diterima. Pada surat Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya, teratanggal 7 September 2017, perihal teguran atas keterlambatan pelaporan. Isi surat yang ditandantangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, merujuk pada surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor : 470/9180/DUKCAPIL tanggal 31 Agustus 2015 hal laporan reguler kemajuan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, yang ditujukan kepada kepala dinas/kepala biro yang membidangi urusan Dukcapil provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, diwajibkan kepada, pertama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk mengirimkan laporan reguler kemajuan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas/Kepala Biro yang membidangi urusan Dukcapil Provinsi setiap tanggal 28 pada bulan berjalan. Kedua, provinsi melanjutkan laporan kepada Mendagri Cq. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap tanggal 5 pada bulan berjalan. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan kepada Bupati Dogiyai bahwa Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai sampai dengan tanggal 5 September 2017 belum mengirimkan laporan reguler kemajuan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bulan Juli 2017 yang seharusnya sudah diterima Provinsi Papua pada tanggal 28 Juli 2017. Sehubungan dengan keterlambatan penyampaian laporan itu, diminta Bupati Dogiyai memperingatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai untuk segera menyelesaikan keterlambatan laporan dan selanjutnya menyampaikan laporan tepat waktu. (don/ros)