Jabatan Kadis Kependudukan dan Capil Dogiyai, Dikembalikan
DOGIYAI – Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, dikembalikan oleh Bupati Dogiyai kepada pejabat lama
Bagikan
DOGIYAI – Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, dikembalikan
oleh Bupati Dogiyai kepada pejabat lama atas nama Willem Kegiye, S.IP.
Pengembalian jabatan ini didasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri RI
yang dialamatkan ke Bupati Dogiyai. Setelah jabatannya dikembalikan, kini
kepala dinas yang bersangkutan sedang bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan
laporan terkait dengan bidang tugasnya. Data yang diterima media ini, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melayangkan surat ke Bupati Dogiyai tertanggal 11 Desember 2017 perihal
peringatan ketiga atas mutasi dan pengangkatan pejabat yang membidangi urusan
administrasi kependudukan di Kabupaten Dogiyai. Surat bernomor 821.22/16636/Dukcapil.Ses disebutkan, sejumlah disampaikan sehubungan dengan
tidak adanya tanggapan terhadap surat Mendagri nomor : 820/3342/DUKCAPIL
tanggal 5 April 2016 perihal peringatan atas mutasi Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai dan surat Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil nomor : 820/9262/DUKCAPIL.SES tanggal 2 September 2016 perihal
mutasi dan pengangkatan pejabat yang membidangi urusan administrasi
kependudukan di Kabupaten Dogiyai. Disampaikan, pertama, terhadap surat
Mendagri dan Dirjen tersebut, Bupati Dogiyai belum menindaklanjuti dengan
mengembalikan terlebih dahulu Willem Kegiye, S.IP selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah dikukuhkan dengan SK Mendagri nomor :
471-173 Tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pemberhentian dan
pengangkatan dari dan dalam jabtan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Kedua, terkait dengan usulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang
menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Dogiyai agar mengikuti
mekanisme yang telah ditetapkan dan diudangkan pada Peraturan Mendagri nomor 76
tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang
menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Sehingga tata caranya harus sesuai dengan Peraturan Mendagri dan ditetapkan
melalui Keputusan Mendagri. Ketiga, pemrosesan lebih lanjut, dalam surat ini Bupati Dogiyai diminta segera
menyelesaikan dan menindaklanjuti paling lambat tujuh haris setelah peringatan
ini diterima. Pada surat Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya,
teratanggal 7 September 2017, perihal teguran atas keterlambatan pelaporan. Isi surat yang ditandantangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif
Fakrullah, SH, MH, merujuk pada surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nomor : 470/9180/DUKCAPIL tanggal 31 Agustus 2015 hal laporan reguler kemajuan
pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, yang ditujukan kepada kepala
dinas/kepala biro yang membidangi urusan Dukcapil provinsi dan Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten/Kota, diwajibkan kepada, pertama, Kepala Dinas Dukcapil
Kabupaten/Kota untuk mengirimkan laporan reguler kemajuan pelaksanaan pelayanan
administrasi kependudukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas/Kepala Biro yang
membidangi urusan Dukcapil Provinsi setiap tanggal 28 pada bulan berjalan. Kedua, provinsi melanjutkan laporan kepada Mendagri Cq. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setiap tanggal 5 pada bulan berjalan. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan kepada Bupati Dogiyai bahwa Kepala Dinas Kendudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai sampai dengan tanggal 5 September 2017
belum mengirimkan laporan reguler kemajuan pelaksanaan pelayanan administrasi
kependudukan bulan Juli 2017 yang seharusnya sudah diterima Provinsi Papua pada
tanggal 28 Juli 2017. Sehubungan dengan keterlambatan penyampaian laporan itu, diminta Bupati Dogiyai memperingatkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogiyai untuk segera
menyelesaikan keterlambatan laporan dan selanjutnya menyampaikan laporan tepat
waktu. (don/ros)
Bagikan artikel ini



