NABIRE - Mungkinkah, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nabire akan berakhir tanpa Laporan Keterangan dan Pertangjawaban (LKPJ) satu tahun dan lima tahun?. Jawabannya masih teka-teki, karena tenggang waktu hanya tersisa tujuh hari (seminggu). Sumber dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Nabire, Senin (27/4), mengatakan kantor DPRD masih sepi-sepi saja. Tidak ada kabar tentang SK Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire yang definitif. Kalau sudah ada, mungkin Sekretariat  sedang sibuk untuk persiapan pelantikan pimpinan dewan. Staf Sekretariat juga tidak tahu, apakah SK pimpinan DPRD sudah ada atau belum.Menurut pantauan media ini di Sekretariat DPRD Nabire kemarin, memang terlihat sepi, tidak ada kesibukan anggota dewan. Hanya terlihat staf sekretariat yang berada di kantor dan sekitarnya.Sementara untuk anggota DRD, sumber dari Sekretariat dewan mengungkapkan, akhir pekan  kemarin, anggota DPRD mau reses ke distrik, namun batal karena dari paku dana yang tersedia untuk reses kali ini, tidak ada dana untuk dua distrik sehingga ada beberapa anggota dewan marah dan tidak ada kesepakatan untuk reses ke distrik-distrik di kabupaten ini.Dengan membandingkan kesibukan aktifitas kantor Sekretariat DPRD di Bumiwonorejo, maka bisa dipastikan bahwa hingga Senin Kemarin SK pimpinan DPRD yang definitif belum ada di Nabire. Kalaupun ada, baru sebatas diketahui oleh pejabat yang berkepentingan. Kita masih menanti beberapa hari ini untuk memastikan kejelasan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire yang definitif untuk menggelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan LKPJ Bupati Nabire sebelum mengakhiri masa jabatannya, 4 Mei mendatang .Sebab, medio (pertengahan) Maret lalu, Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Jack R. Ch. Ayamiseba menegaskan sidang paripurna untuk mendengarkan LKPJ harus dipimpin oleh pimpinan DPRD definitif, tidak bisa dilaksanakan oleh pimpinan sementara. Karena itu, harus ada SK Pimpinan DPRD Definitif baru bisa menjadwalkan pelantikan (pengukuhan) pimpinan DPRD definitif dan sidang LKPJ Bupati.Ayamiseba saat itu, mengingatkan, DPRD Kabupaten Nabire tidak bisa mengagendakan Sidang Paripurna LKPJ Bupati selama belum ada SK Pimpinan DPRD definitif. Kalaupun SK Pimpinan DPRD definitif ada, harus dilakukan pengukuhan lalu menetap hari pelaksanaan sidang paripurna dengan tenggang waktu beberapa hari untuk anggota dewan mempelajari bahan LKPJ Bupati yang diajukan oleh eksekutif.Ketika ditanya, apakah boleh seorang kepala daerah mengakhiri masa jabatannya tanpa menyampaikan LKPJ lima tahun, Ayamiseba menegaskan bahwa sesuai amanat Undang Undang, sebelum mengakhiri masa jabatannya, seorang kepala daerah harus menyampaikan LKPJ dihadapan rakyat melalui DPRD. Karena, LKPJ hanya merupakan laporan sehingga DPRD tidak bisa menjatuhkan seorang kepala daerah. Sebab, DPRD juga merupakan penyelenggara penerintahan. Kalau ada saran perbaikan, cukup disampaikan sebagai saran untuk diperbaiki oleh kepala daerah berikutnya. (ans)