Investasi Papua Tengah: Transparansi Pelaporan LKPM Melalui Sistem OSS

NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong para pelaku usaha untuk tertib dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Papua Tengah, Emmy Patari, ST, yang menjelaskan sistem Online Single Submission (OSS) kini menjadi instrumen utama dalam memantau realisasi investasi di wilayah tersebut.
Dalam penjelasannya pada Senin (20/04/2026), Emmy menyebutkan untuk proyek yang melibatkan kondisi lapangan tertentu, seperti pengisian Log Work (LW), pelaku usaha harus menginput data langsung ke dalam akun OSS mereka.
Sistem telah menyediakan kolom-kolom khusus yang dirancang untuk mempermudah pengisian sesuai dengan realitas pengerjaan di lapangan, sehingga setiap progres proyek terekam secara akurat dan transparan.
Mengenai komponen perhitungan realisasi, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha. Komponen tersebut meliputi investasi aset tetap seperti pembelian tanah atau bangunan serta pengadaan mesin dan peralatan.
Untuk kategori mesin, pelaku usaha diwajibkan merinci apakah barang tersebut berasal dari impor atau pembelian dalam negeri, guna memetakan sumber daya yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Selain aset tetap, pengeluaran operasional atau komponen lain-lain juga harus dicantumkan dalam laporan. Ini mencakup biaya rutin seperti pembayaran gaji pegawai, tagihan listrik, air dan telepon. Bahkan, pengeluaran kecil namun rutin seperti pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan biaya pendukung lainnya tidak boleh luput dari pencatatan realisasi investasi di sistem OSS.
Terkait format tenaga kerja, Emmy mengklarifikasi bahwa dalam LKPM triwulan pertama ini, tidak ada kategori khusus untuk Orang Asli Papua (OAP). Karena sistem OSS bersifat nasional, klasifikasi tenaga kerja hanya dibedakan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini berlaku seragam di seluruh Indonesia tanpa melihat latar belakang kedaerahan secara spesifik di dalam sistem laporan tersebut.
Terakhir, dalam hal verifikasi lapangan atau inspeksi, DPMPTSP Papua Tengah merujuk pada dashboard pengawasan yang telah tersedia. Sistem secara otomatis menapis pelaku usaha berdasarkan skala usahanya, yakni kecil, menengah dan besar (Non-UMK). Kriteria utama verifikasi biasanya difokuskan pada pelaku usaha non-UMK dengan modal yang lebih besar.(sam)
Bagikan artikel ini



