NABIRE - Menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait rencana penyelesaian tapal batas adat di Distrik Kapiraya, Agusten Yuppy, intelektual dari wilayah Kapiraya merasa perlu menyampaikan sikap tegas dan kritis. Beberapa pekan lalu, telah terjadi konflik horizontal yang tragis antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda yang sangat besar. Salah satu korban adalah seorang hamba Tuhan, Pdt. Neles Peuki dari denominasi Gereja KINGMI, yang dibunuh secara sadis dan tidak manusiawi; bahkan jenazahnya dibakar. Selain itu, sejumlah warga mengalami luka-luka, rumah-rumah penduduk dibakar, dan fasilitas publik seperti Puskesmas serta Balai Kampung Mogodagi turut dirusak.

Akar dari konflik ini adalah sengketa batas tanah adat, bukan masalah batas administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dirinya menilai langkah Pemkab Mimika yang akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri adalah tidak tepat dan sangat berpotensi menimbulkan kesalahan prosedural. Pemkab Mimika tampaknya belum memahami konteks dan akar masalah yang sebenarnya. Sehingga tindakan yang diambil terkesan mengabaikan fakta dan urgensi perlindungan masyarakat adat yang terdampak langsung.

Setiap konflik horizontal masyarakat adat memiliki jalur penyelesaian tersendiri, dan penyelesaian yang tidak sesuai prosedur adat akan memperburuk situasi, bahkan berpotensi memicu konflik lanjutan. 

“Oleh karena itu, saya menekankan bahwa pembahasan mengenai batas administrasi pemerintahan sebaiknya dilakukan terpisah, melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme di Kemendagri,” tuturnya. 

Namun, saat ini prioritas utama adalah penyelesaian sengketa adat yang telah menelan korban jiwa dan kerugian material yang signifikan di Distrik Kapiraya.

Sehubungan dengan itu, dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta seluruh lembaga terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, serius, dan komprehensif. Pemerintah harus segera memfasilitasi dan memediasi masyarakat adat dari kedua suku—Mee dan Kamoro—untuk duduk bersama dalam sebuah forum resmi guna membahas dan menentukan batas tanah adat berdasarkan sejarah, cerita, dan catatan leluhur masing-masing suku.

Penetapan batas tanah adat merupakan hak fundamental masyarakat adat, yang melekat secara hukum dan adat. Sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Peran pemerintah hanya sebatas memfasilitasi proses dialog, menjaga keamanan, serta memastikan proses berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum adat.

Langkah yang tidak memahami akar permasalahan adat, seperti mengedepankan pembahasan batas administrasi pemerintahan di tengah sengketa tanah adat, berpotensi menimbulkan ketidakadilan, konflik lanjutan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini harus menjadi perhatian serius, karena setiap tindakan pemerintah yang salah arah dapat memperburuk kondisi kemanusiaan dan keamanan di wilayah Kapiraya.

Sebagai intelektual dan bagian dari masyarakat Kapiraya, Agusten Yuppy

menyerukan agar seluruh pihak terkait bertindak cepat, tepat, dan terukur, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghormati hak-hak adat yang telah menjadi warisan leluhur. Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara komprehensif, damai, dan berkelanjutan, agar konflik serupa tidak terulang di masa depan.

Kata dia, pernyataan ini sebagai bentuk keprihatinan, tanggung jawab moral, dan upaya menjaga perdamaian di wilayah Kapiraya. Dirinya berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat segera menindaklanjuti dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika atau pertemuan yang tidak berfokus pada penyelesaian konflik adat yang sesungguhnya. (ppn)