NABIRE - Inspektorat Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP), pada Provinsi Papua Tengah dan kabupaten cakupan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Rakor ini diikuti oleh dua kabupaten, yakni Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak.


Kepala Inspektorat Papua Tengah, Drs. Samuel Rihi, M.Si, ketika membuka acara menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutinitas tahunan dan bukan hal yang baru. Selama ini dalam melakukan pembangunan MCP ini hanya melalui aplikasi. Dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) delapan area itu, admin telah menginput hanya menjawab melalui aplikasi.


"Kita memprogramkannya dengan sesuai perubahan-perubahan dengan  evident, baik indikator ada perubahan, kita mencoba melakukan pendampingan secara offline," kata Samuel Rihi saat kegiatan Rakor di Ruang Inspektorat, Rabu (31/07/2024) kemarin.  


Samuel Rihi memaparkan, sejak Provinsi Papua Tengah terbentuk dari 2023, sudah mengambil langkah walaupun itu salah tanpa ada koordinasi. Pada saat tim verifikasi dari delapan area ini asih ditangani oleh Inspektorat Jendral Dalam Negeri. "Kami ingin supaya dapat mendampingi dan kalau kita sudah dilaksanakan juga Satgas sudah mengindahkan," katanya.


Lanjutnya, pada tahun 2024 melihat kondisi masing-masing area, karena Papua Tengah terkoreksi dari delapan kabupaten, walaupun kabupaten yang menguat evident dari MCP di atas 50 persen.


"Puji Tuhan pada tahun 2023 Kasatgas dan Hamdan menargetkan waktu itu khusus area Provinsi Papua Tengah 50 persen, tetapi mencapai 58 persen terkoreksi dengan kabupaten lain secara nasional pada posisi 47 persen," ujarnya.


Ia menjelaskan, pada area garis merah itu nol sampai dua puluh lima pemenuhannya. Sedangkan 25 sampai 50 itu berada di garis kuning. 51,01 sampai 75 itu di garis biru. Area 75,01 sampai 100 itu hijau.


"Rata-rata evident yang ada di delapan area Provinsi Papua Tengah diatas 50 persen, tapi terkoreksi dengan pembagian wilayah kabupaten, atas koordinasi dengan Kasatgas, bisakah kami melakukan pendampingan dan disetujui," ucapnya.


Samuel Rihi menambahkan kepada para Sekda, ini perlu komitmen dari Sekda ke bupati untuk bagaimana mengedukasi para OPD di delapan area. Tanpa ada pembawa komitmen dari Sekda itu, tidak akan berubah.


Nurul Icksan Alhuda selaku Kasatgas V : 5 menyampaikan, sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, tugas kewenangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) itu adalah pencegahan koordinasi monitor supervisi penindakan dan eksekusi. Tugas koordinasi menurut pasal 8 UU nomor 19 tahun 2019 adalah terkait dengan tugas saat ini menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak korupsi.
Lanjutnya, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan tindak pidana korupsi dan meminta informasi yang berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Kita rapat mengenai upaya pemberantasan korupsi, saya ingin mengingatkan, korupsi itu apa menurut undang-undang. Karena korupsi yang bisa dipidana menurut UU nomor 31 tahun 1999, Junto UU nomor 20 tahun 2001," ucap Nurul.


Lanjutnya, solusi pertama adalah kerugian keuangan negara itu ada dua pasal, selajunya ada suap menyuap ada sepuluh pasal, ada penggelapan dalam jabatan, ada pemerasan ada perbuatan curang, ada konflik kepentingan dalam pengadaan. Ini masing-masing mempunyai pasal serta ada penjelasannya dalam pasal.


Nurul mengatakan, ada tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana korupsi, yakni tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, bank tidak memberi rekening, saksi atau ahli tidak diberi keterangan atau memberi keterangan palsu. Orang yang memegang jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu. Dan saksi yang membocorkan identitas pelapor.


"Pasal-pasal korupsi ini, KPK mencetak buku berjudul memahami untuk membasmi, jadi kita bisa membasmi korupsi harus kita paham dulu apa itu korupsi, maka KPK membuat buku ini," pungkasnya.


Kegiatan Rakor ini dihadiri perwakilan pimpinan KPK, Direktorat Jenderal Koordinasi dan Supervisi, Kasatgas Wilayah V : 5, koordinasi dan supervisi wilayah V, kordinator MCP di wilayah V, Sekda Puncak, Sekda Paniai, pimpinan para inspektur, pimpinan OPD delapan area dengan admin masing-masing area.(sam)