NABIRE – Inspektorat Provinsi Papua Tengah mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan melaksanakan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa sampai Kamis, sebagai upaya mendasar dalam meningkatkan maturitas pengendalian internal di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/06/2026), menjelaskan urgensi kegiatan ini bagi setiap instansi. “Jadi hari ini kita melaksanakan penyusunan sistem pengendalian intern untuk pemerintah di masing-masing OPD. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan membagi beberapa OPD untuk menyusun SPIP mereka,” ujar Apniel.

Apniel memaparkan, alur penyusunan ini dimulai dari penyusunan mandiri oleh masing-masing OPD, yang kemudian akan diserahkan kepada Inspektorat untuk menjalani evaluasi mandiri. “Setelah kita evaluasi mandiri, SPIP ini kita naikkan ke BPKP untuk penilaian. Penilaian dari BPKP itu nanti akan mengeluarkan level SPIP, mulai dari level 1 hingga level 5,” tambahnya.

Mengenai target capaian, Apniel menegaskan tahun ini seluruh OPD wajib menjalankan proses tersebut secara mandiri setelah tahun sebelumnya hanya difokuskan pada tahap sosialisasi. 

“Tahun ini kami berharap teman-teman di OPD sudah mampu menyusun SPIP-nya sendiri. Makanya tadi saya sampaikan, jangan pulang dulu kalau dokumen ini belum selesai, karena SPIP ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan di kantor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Apniel menekankan pentingnya kedisiplinan OPD dalam mengumpulkan dokumen pendukung yang akan dijadikan bukti (evident) dalam penilaian. Menurutnya, ketersediaan data dukung yang valid menjadi syarat mutlak agar hasil evaluasi nantinya dapat menggambarkan kondisi riil pengendalian intern yang berjalan di masing-masing instansi.

Terkait efektivitas pelaksanaan, pihak Inspektorat telah menetapkan skema pengerjaan yang ketat agar seluruh OPD dapat menyelesaikan dokumen SPIP tepat waktu. “Setiap hari ada delapan OPD yang harus menyelesaikan dokumennya. Jadi, dalam tiga hari ke depan, seluruh SPIP dari masing-masing OPD itu sudah wajib selesai untuk dilakukan penilaian mandiri dan divalidasi oleh BPKP,” tutup Apniel.

Melalui pendampingan intensif ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mampu memperoleh penilaian maturitas SPIP yang optimal sebagai indikator tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Langkah ini menjadi cerminan komitmen serius Inspektorat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengendalian yang tertata dengan baik. (sam)