Inilah Jawaban Kepala BKPSDM Terkait Tuntutan Lulusan Tes P3K Non-ASN 2024

NABIRE - Setelah menemui para pendemo ratusan lulusan tes P3K Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, Kamis 18 September 2025 lalu, maka besoknya, Jumat, 19 September 2025, wartawan Papuapos Nabire menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire, Yohanes Pigome, S.Sos, guna mengkonfirmasi adanya aksi demo dan tuntutan tersebut.
Dan inilah jawaban Kepala BKPSDM Nabire melalui media Papuapos Nabire, dimana Yohanes Pigome mengatakan, terkait waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) itu sangat benar, karena Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI hanya memberikan batas waktu pengisian mulai dari 15 hingga 22 September 2025.
Terkait dengan adanya demo para lulusan P3K ini untuk tahap satu, sementara tahap 2 hingga saat ini belum mengikuti tes sama sekali termasuk mereka-mereka yang belum terdaftar di data non-ASN dan terkait dengan masalah ini selaku kepala BKPSDM telah melaporkan secara langsung kepada Bupati Nabire soal proses lanjut kategori R2 dan R3 terkait pengisian DRH.
Dan Bupati Nabire selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan, bahwa saat ini terjadi kelebihan pegawai di Kabupaten Nabire yang sudah terdata sebanyak 6.500 lebih ASN, sehingga dengan kelebihan PNS di Kabupaten Nabire dapat membuat beban belanja pegawai menjadi membekak melebihi belanja publik.
Sementara pada tahun 2024 silam itu, ada dua kategori tes yaitu tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah terproses Surat Keputusan (SK) pada 11 Agustus 2025 lalu sebanyak 156 orang, kemudian P3K yang dinyatakan lulus dan proses berkas dan sudah diaplot sebanyak 196 orang untuk tahap pertama.
Sedangkan yang melakukan demo saat ini dapat dimasukan sebagai kategori R2 dan R3 sebanyak 112 orang, kemudian yang masuk P3K tahap kedua itu sebanyak 300 orang lebih. Seharusnya lebih diprioritaskan mereka-mereka yang tergolong dalam kategori R2 dan R3.
Sehingga yang menjadi alasan Bupati Nabire, untuk saat ini pemerintah kabupaten telah terjadi kelebihan pegawai dan pembengkakan belanja pegawai, dengan demikian dua hal ini menjadi pertimbangan bupati, sehingga proses lanjut dari R2 dan R3 dapat dipending atau tidak dilanjutkan dan inilah yang menjadi alasan Bupati Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



