Industri Kayu Mulai Kesulitan Bahan Baku
NABIRE – Industri kayu di Kabupaten Nabire mulai kesulitan bahan baku berupa kayu. Karena, dua tahun terakhir ini, perusahaan pemegang
Bagikan
NABIRE – Industri kayu di Kabupaten Nabire mulai kesulitan bahan baku berupa kayu. Karena, dua tahun terakhir ini, perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di daerah ini tidak menjual lagi kayu ke industri kayu tetapi langsung ke industri dengan dalih industrinya juga kekuarangan bahan baku. Industri kayu kesulitan mendapatkan bahan baku karena kayu yang bisa diantar pulau ke Surabaya harus kayu brakos, kayu dari HPH yang sudah tercatat di Sipul kayu. Sedangkan kayu dari masyarakat, tidak masuk sipul sehingga industri kayu tidak bisa mengantarpulaukan kayu keluar. Direktur CV Wami Star, pengelola kayu industri, Peles Makay di kediamanannya, Jumat (2/3) mengatakan selama dua tahun terakhir ini, industri kayu di Nabire tidak lagi mendapat kayu dari pemegang HPH, Jati Dharma Indah (JDI), dengan alasan, industrinya di Dawai juga kekurangan bahan baku kayu. Akibat dari tidak ada kayu dari pemegang HPH, 10 industri kayu di Nabire mulai kekurangan bahan baku. Peles menambahkan, pengusaha industri kayu tidak membeli kayu dari masyarakat karena tidak bisa diantarpulaukan ke luar Nabire, misalnya ke Surabaya. Sebab, kayu dari masyarakat tidak masuk sistim informasi pengelolaan kayu sehingga tidak bisa keluar di sistim. Apabila tidak keluar di sistim, kayu yang diantarpulaukan tidak bisa jual. Sebab, kayu yang keluar dari industri kayu untuk antar pulau harus kayu yang brakos, kayu yang sudah masuk sistim sehingga ketika dimasukan ke sistim aman. Kayu HPH yang brakos berarti kayu tersebut HPH sudah membayar hak ulayat masyarakat dan setoran kepada negara sehingga industri kayu membeli dari pemegang HPH sehingga tidak ada beban lagi untuk membayar hak ulayat masyarakat dan kepada negara. Putera Pisaise ini menjelaskan, kalau mau beli kayu dari masyarakat bisa, tetapi industri kayu tidak bisa menjual ke luar, antar pulau. Kalau untuk kebutuhan lokal, bisa tetapi tidak untuk keluar Nabire. Direktur Wami Star ini mengungkap sebetulnya ada Izin Hak Hutan yang bisa dimanfaatkan oleh industri kayu tetapi izin tersebut dipending oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Apabila izin ini diberlakukan, industri kayu tidak kerja sama dengan HPH juga bisa eksis karena bisa mengolah hutan sendiri. Tetapi, Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan alasan ada pengusaha yang mengklaim lahan masyarakat sebagai lahan pengusaan hutan dari industri kayu. Ia menilai, pemegang HPH khususnya JDI yang menjadi andalan pasokan bahan baku berupa kayu dari 10 industri kayu di daerah ini, tidak lagi menjual ke industri kayu di Nabire dengan mementingkan ke industrinya di Dawai sebagai wujud dari kerakusan dari pemegang HPH tersebut. “Kalau saya mau kasar, saya katakan karena rakus,” tuturnya. Apabila kondisi terus berlanjut dan tidak ada pasokan kayu dari pemegang HPH di luar Nabire kepada 10 industri kayu, Peles menilai pelan tetapi pasti terancam terhenti usaha industri kayu di Nabire, karena tidak ada bahan baku kayu brakos yang bisa diantarpulaukan. (ans)
Bagikan artikel ini



