Jayapura,- Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam proses perencanaan setiap tahun anggaran Pimpinan Unit Kerja/Organisasi baik di lingkungan Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama (UKI) dalam sebuah perjanjian kinerja sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Integrasii Sistem Perencanaan, Keuangan, Akuntansi dan Akintabilitas Kinerja. Demikian disampaikan Gubernur Papua dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia. I. Loupatty, pada pembukaan  kegiatan penyusunan Indikator Kinerja dan Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota, di Hotel Matoa Jayapura, Kamis, (12/6) kemarin.Gubernur mengatakan, melalui ini kita harus memahami apa itu indicator kinerja dan pengukuran kinerja, apakah fungsinya, apa tahapan-tahapannya yang harus dilakukan dalam menentukan indicator kinerja, apakah jenis dan type indicator kinerja, kesemuanya ini harus dipahami bersama. Sehingga dalam penyusunan Renstra, Renja, Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan mengukuran kinerja sampai dengan tahap penyusunan LAKIP SKPD dapat dilakukan secara benar dan terukur.Penyusunan indicator kinerja pada tahapan tersebut harus diikuti dengan penyusunan indicator kinerja utama, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/09/M.Pan/5/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetepan Indokator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah, Setiap Instansi Pemerintah Wajib Penetapkan Indikator Kinerja Utama.Selain itu, Instansi Pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi meliputi indicator kinerja keluaraan (output) dan hasil (outcome) dan yang memenuhi karakteristik menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur dan dapat dikualifikasi. Ujarnya.Lanjutnya, adapun yang menjadi tujuan dalam penetapan IKU adalah, memperoleh informasi kerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerha secara baik. Dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.Oleh karena itu, kegiatan ini, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menyusun indicator sesuai karakteristik system akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) sehingga adanya kesetaraan kualitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota.Dengan demikian, akan sejalan dengan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yakni untuk seluruh kementerian/lembaga tingkat pusat harus sudah terlaksana pada akhir 2014. Sedangkan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah ditargetkan selesai pada tahun 2025.