Imigrasi Tahan Dua Turis Perancis sampai Diajukan ke Pengadilan
Jayapura - Kantor Imigrasi Jayapura menyatakan akan tetap melakukan penahanan terhadap dua turis asal Perancis, Thomas Charles Dandies (40) dan Loise Maria Vallentine Baurrat (29) sampai tahap P-21 atau diajukan ke Pengadilan. Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Jayapu
Bagikan
Jayapura - Kantor Imigrasi Jayapura menyatakan akan tetap melakukan penahanan terhadap dua turis asal Perancis, Thomas Charles Dandies (40) dan Loise Maria Vallentine Baurrat (29) sampai tahap P-21 atau diajukan ke Pengadilan.
Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gardu D Tampubolon tersebut sebagaimana adanya permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum kedua turis Perancis ini, selama proses penyidikan.
Gardu juga mengakui, kedua turis tersebut sempat akan dititipkan penahanannya di rumah tahanan Mapolda Papua. Hanya saja, setelah dilakukan berbagai pertimbangan, kedua turis dikembalikan ke Kantor Imigrasi Jayapura, untuk menjalani tahap penyelidikan selanjutnya.
”Mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum dari Tudung Mulya Lubis dan rekan, Imigrasi belum menjawab dan kemungkinan pihak Imigrasi akan tetap menahan dua WNA sampai diajukan ke Pengadilan atau P-21,” tegas Gardu saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/8).
Mengenai proses penyidikan, Gardu Tampubolon menyebutkan bahwa Tim PPNS Imigrasi dibantu Korwas PPNS Polda Papua dibawah pimpinan Kapten Steven Sumampau saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Wamena. Pemeriksaan itu dilakukan untuk membukikan, apakah benar dua warga Perancis melakukan peliputan dengan gerakan Sparatis Papua.
Gardu memaparkan, hingga saat ini proses penyidikan sudah mencapai 40 persen dari seluruh proses –p-21. Dimana dari perkembangan kasus, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mengakukan kedua turis Perancis ini ke Pengadilan. “Laporannya sementara belum kami terima, karena masih dilokasi. Mungkin besok-besok kita baru kita terima,” ujarnya.
Imigrasi juga sangat optmis apabila kedua turis Perancis tersebut diprasangkakan melanggar Keimigrasi sebagimana pasal 122 UU Tahun 2011,yang mana dalam UU itu disebutkan menyalahgunakan ijin yang diberikan kepada orang asing.
Masih banyak yang harus kami lengkapi, akan tetapi kami optimis kedua WNA kita prasangkakan pelanggaran Keimigrasian yakni pelanggaran pasal 122 UU Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana dalam UU itu disebutkan menyalahgunakan ijin yang diberikan kepada orang asing.
”Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perijinan Kedutaan Besar Indonesia di Perancis,” terang dia. Mengenai perlakukan dua WNA, diakuinya telah dijalan dengan baik, bahkan Kedutaan Besar Perancis telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi bahwa mengucapkan terimakasih atas perlakukan kepada dua WNA tersebut dan tidak ada hal-hal yang menyulitkan.
”Kami sudah memberikan perlakukan yang layak kepada mereka. Memang sampai saat ini ada kendala sedikit, dimana Valentine tersengat serangga dibagian mata dan kini menjalani perawatan di rumah sakit. Rencananya dia akan kami bawa kembali dari Rumah Sakit,” kata Gardu.
Namun, Imigrasi membantah apabila pihaknya telah memberikan kebebasan terhadap kedua Warga Perancis yang kini berstatus tahanan Imigrasi.Sebab, kedua WNA tersebut murni melakukan pelanggaran Keimigrasian, bukan pidana.
”Sebetulan bukan kebebasan, karena kita disini juga dibantu dua orang polisi untuk memantau mereka. Jadi bukan kebebasan, ditambah lagi ini murni kasus Keimigrasian bukan pidana dan dari Polda belum mengambil alih dalam tindak perbuatan Makar,” tegas dia.
Kepada wartawan Gardu juga mengaku tertarik dengan kasus dua turis Perancis tersebut. Dimana, salah satu WNA itu diklaim oleh Kantor Majalah terkenal di Perancis, Paris Match sebagai wartawan mereka. Bahkan, saat ini sudah ada lima Kantor Media yang mengklaim mereka adalah wartawan.
”Memang perkembangan kasus ini cukup menarik, karena salah satu WNA ini merupakan wartawan majalah terkenal, Paris Match. Ada pernyataan Paris Match langsung. Saya tidak tahu siapa dari mereka yang dimaksud, tapi ada lima media yang mengklaim mereka adalah wartawannya. Thomas juga wartawan terkenal di Perancis dan bapak Valentine juga merupakan legenda wartawan di Perancis,” tutur Gardu Tampubolon.
Disingung soal kepemilikan Paspor Dinas yang dimilika Valentine, Gardu Tambupolon enggan berkomentar panjang. Sebab, yang mengelurkan Paspor tersebut adalah Kedutaan Besar dari Perancis.
”Memang saat penyitaan kami temukan Paspor Service dari Perancis yang informasi Paspor ini diberikan untuk suatu penugasan kewartawanan atau kenegaraan lainnya, saya belum jelas. Akan tetapi pihak pemegang Paspor belum mengembalikan dan ini suatu kesalahan,” katanya.
Gardu juga menyatakan bahwa ijin yang diberikan kepada kedua warga Perancis tersebut adalah sebagai turis di Papua. Namun, dari salah satu kantor media, meminta Valentine melakukan wawancara dengan Kelompok Gerakan Sparatis di Wamena.
Bagikan artikel ini



