Ijin Praktek Medis dan Kesehatan, Diurus di DPMPTSP
NABIRE - Ijin praktek bagi tenaga medis dan kesehatan, prosesnya diurus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire.

NABIRE - Ijin praktek bagi tenaga medis dan kesehatan, prosesnya diurus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire.
Hal ini sesuai Surat Edaran dari Dinas PTSP, tentang kepengurusan surat ijin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berpedoman kepada registrasi dan pedoman yang ada di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Untuk itu, proses perijinan yang terkait ijin praktek, bagi tenaga medis dan kesehatan di Kabupaten Nabire, dapat diurus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam hal ini sesuai Peraturan Bupati Nabire, nomor 36 tahun 2022, tentang Pendeglasian Kewenangan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hal itu, mengacu pula pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, maka syarat untuk mengurus surat ijin baru terdiri atas, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan dari praktek, perpanjangan surat praktek, surat keterangan praktek dan bukti pemenuhan kecukupan.
Demikian edaran surat terkait kepengurusan surat ijin berusaha tenaga medis dan kesehatan.(feb)
Bagikan artikel ini



