NABIRE - Bertempat di Cafe Aiman Jalan dr. Sam Ratulangi, pada Sabtu (14/09/2024) malam, setelah ditemui awak media, Jenifer Darling Tabuni selaku Ketua KPU Provinsi Papua Tengah dan Indra Ebang Ola selaku Divisi Teknis KPU menjelaskan hal tersebut kepada awak media.


Jenifer mengatakan, pihaknya akan tetap menerima aspirasi yang diantar oleh Isaias Douw dan kedelapan kepala suku, tetapi ada jalur-jalurnya, dan juga akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), sehingga bisa mendapat petunjuk nantinya seperti apa.


Dirinya juga mengungkapnya, sebenarnya sudah menjawab surat Isaias Douw (ID) waktu disampaikan pada tanggal 2 September lalu, dan itu sudah dibalas. "Jadi kami akan ikut sesuai prosedur yang ada," ujar Jenifer.


Menurut Indra Ebang Ola selaku Divisi Teknis KPU Papua Tengah, kalau dilihat dari tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU tetap berpedoman kepada aturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang calon perseorangan maupun Partai Politik (Parpol).


Indra menyampaikan, sejak pertengahan bulan April 2024, KPU telah mengumumkan untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran khusus untuk calon perseorangan, tetapi mulai dari tanggal 5 sampai 29 Mei 2024.


Tetapi banyak tahapan, ruang yang diberikan kepada calon perseorangan untuk melengkapi dokumen-dokumen, baik dari syarat dukungan dan pernyataan dukungan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dan ketentuannya itu bagi wilayah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, maka syarat minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu harus dibungkam melalui Silon sejak tanggal 5 Mei 2024.


Rangkaiannya pun begitu banyak, mulai dari perbaikan tahap I, Perbaikan tahap II, kemudian verifikasi administrasi tahap I, administrasi tahap II, sampai pada verifikasi faktual.


Kemudian ada Bapaslon yang datang ke KPU Papua Tengah pada Sabtu kemarin (14/09/2024) sekitar 13.35 WIT, dengan maksud dan tujuan menyampaikan aspirasi agar didaftar, Bapaslon tersebut berdalil ada perpanjangan waktu tiga hari setelah masa pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024.


"Kami mengakui bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 135, jika dalam satu wilayah terdapat pasangan calon (Paslon), maka KPU memperpanjang 3x24 jam atau selama tiga hari, untuk memberikan kesempatan kepada Parpol untuk pada saat pendaftaran belum mengajukan untuk calon manapun," ujar Indra.


Dirinya juga menambahkan, mulai tanggal 30 Agustus hingga tanggal 2 September sudah mengumumkan melalui media, kemudian pada tanggal 2 September 2024, Isaias Douw bersama rombongan datang ke KPU untuk memberikan aspirasi dan tidak menyampaikan maksud untuk mendaftar atau disertai dengan dokumen-dokumen pendaftaran.(joseph)