NABIRE – Hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, selama semester pertama di Kabupaten Dogiyai dinilai vakum. Karena, selama ini tidak pernah melaksanakan kegiatan hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bersama mitra.Ada kesan, pemerintah eksekutif mengkibiri pimpinan dewan sehingga usulan dari anggota legislatif tidak ditanggapi oleh pimpinan eksekutif. Ini seolah-olah legislatif tidak punya ‘gigi’, padahal dewan punya ‘gigi’.Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Rabu (7/8) mengatakan vakum hubungan antara legislatif dan eksekutif karena, beberapa agenda dewan seperti hearing tidak bisa terlaksana selama semester pertama tahun 2019 ini. Yusak menambahkan, ketika mau bertemu dengan eksekutif, jawaban eksekutif, Bupati sedang tugas keluar, sedang melaksanakan perjalanan dinas sehingga tidak bisa melayani anggota dewan. Padahal, selain Bupati, kata Yusak, masih ada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan para asisten. Tetapi selama ini eksekutif menolak pertemuan antara eksekutif-legislatif dengan alasan bupati tidak ada di tempat sedang melaksanakan tugas diluar daerah.Oleh sebab itu, legislator dari Partai Golongan Karya ini mengingatkan, selama tidak ada pertemuan antara legislatif dan eksekutif karena ini sedang vakum, eksekutif jangan berharap kepada legislatif untuk melaksanakan sidang paripurna untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2019.Yusak Tebay mengingatkan, melaksanakan APBD Perubahan (APBD-P) harus melalui tahapan. Sebelum pembahasan APBD-P tahun anggaran 2019, seharusnya eksekutif menyampaikan laporan triwulan pertama dan triwulan kedua kepada legislatif. Tetapi, memasuki triwulan ketiga eksekutif belum pernah melaporkan penggunaan dana dan perkembangan pekerjaan kepada dewan.Selain laporan keuangan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dogiyai ini mengatakan untuk mencocok data laporan dan rencana kegiatan eksekutif juga, legislatif belum melaksanakan hearing bersama mitra.Disamping itu, kata Yusak Tebay, selain laporan per triwulan, sebelum pembahasan APBD-P, harus diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum dan Angggaran (KUA) dan PPAS antara eksekutif dan legislatif. Karena, saat pembahasan KUA/PPAS akan menggambarkan program dan anggaran yang didalam perubahan anggaran untuk tahun anggaran berjalan.Yusak Tebay menegaskan, selama tidak ada laporan triwulan, tidak ada pembahasan KUA/PPAS antara pemerintah eksekutif dengan legislatif, DPRD Kabupaten Dogiyai tidak akan membuka sidang paripurna untuk pembahasan APBD-P tahun anggaran 2019. Dan sebelum DPRD membuka sidang APBD-P tahun anggaran 2019, harus dilewati dengan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2018.(ans)