Herman Kayame Resmi Buka FGD II dan RPPLH 2026

NABIRE - Mewakili Gubernur Provinsi Papua Tengah, Staf Ahli II Herman Kayame, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan dokumen teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutan Gubernur, Meki Nawipa, yang dibacakan Staf Ahli II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame mengatakan, Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah. Berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
“Perencanaan lingkungan hidup yang terarah, terpadu dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting,” ujarnya.
Lanjutnya, RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Dan Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Meki berharap agar dengan adanya RPPLH, pembangunan yang dilaksanakan di Papua Tengah diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup serta perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem Papua.
Dalam penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah juga sejalan dengan visi Gubernur Papua Tengah, yaitu ‘Mewujudkan Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju dan Berkelanjutan’. Visi tersebut menegaskan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai fondasi utama masyarakat.
Meki Nawipa juga menegaskan agar hasil pembahasan dalam FGD II ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang kemudian akan dikonsultasikan kepada publik sebelum dilakukan proses verifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk itu saya berharap seluruh peserta, baik dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan dan masukan, pandangan, rekomendasi yang konstruktif sehingga skenario yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata Papua Tengah,” harapnya.
Ia juga berharap, tenaga ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga diperoleh rumusan yang tepat, realistis dan dapat diimplementasikan sebagai dasar penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2056. (rob)
Bagikan artikel ini



