Hasil Temuan Sidak Mendasari Lahirnya 3 Aturan Dinas Pendidikan
NABIRE – Ada temuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd selama melaksanakan kegiatan Sidak maupun monitoring ke semua satuan jenjang pendidikan.
NABIRE – Ada temuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd selama melaksanakan kegiatan Sidak maupun monitoring ke semua satuan jenjang pendidikan.
Tindak lanjut dari hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire mengeluarkan 3 poin yang dianggap perlu dan penting dilaksanakan oleh semua satuan jenjang pendidikan selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka 100% di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 421/2045/2021 tentang pemberitahuan beberapa aturan yang dilaksanakan semua satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK dan MA se-Kabupaten Nabire.
Pada poin pertama ditulis, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan 6 hari efektif belajar atau KBM (kecuali Sekolah Advent). Karena selama ini ada sekolah yang ditemukan hanya belajar 5 hari. Sementara ketentuan kalender pendidikan tidak demikian.
Pada poin kedua ditulis, tidak diperbolehkan memberikan surat pindah naik kelas bagi pelajar yang tidak naik kelas. Dan diperbolehkan untuk pindah tetapi sekolah asal tidak diperbolehkan memberikan keterangan naik kelas alias tetap saja di kelas yang sama.
Dan pada poin ketiga, tidak diperbolehkan menambah jumlah peserta didik di dalam Dapodik dan harus sesuai dengan jumlah data riil yang ada di setiap satuan jenjang pendidikan. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya penambahan pelajar, maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi.(des)
Bagikan artikel ini



