NABIRE - Setelah satu Minggu berlalu, hasil daripada rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR) Papua Tengah, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, merilis hasil nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Rilis hasil itu melalui pengumuman Nomor: 800.1.2/136/SET tentang Hasil integrasi SKD dan SKB CPNS tahun 2024, pada Sabtu (8/2/2025).

Berdasarkan Surat Kepala BKPSDM nomor: 1011/B-KS.04.03/SD/K/2025 pada 10 Januari 2025, perihal penyampaian hasil seleksi CPNS tahun 2025. Adapun maksud daripada arti atau kode dalam keterangan hasil seleksi CPNS Provinsi Papua Tengah tahun 2024, sebagai berikut:

Pertama, kode ‘P/L’ adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor 321 tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dan berhak mengikuti SKB, karena termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya, kode ‘R/L’ adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik SKD sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia nomor 350 tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan CPNS di Wilayah Papua, karena termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Kode ‘P’, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2024.

Dan Kode ‘R’ adalah peserta yang mengikuti SKD dengan formasi OAP sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan CPNS di Wilayah Papua, sehingga penilaiannya menggunakan mekanisme perengkingan (tidak lulus/tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya).

Kode ‘L’ adalah peserta yang lulus seleksi CPNS. Kode L-1, peserta yang lulus seleksi CPNS setelah optomalisasi formasi dari kebutuhan OAP pada lokasi yang berbeda dan optimalisasi formasi non-OAP dari

kebutuhan non-OAP pada lokasi yang berbeda berdasarkan Keputusan Menpan- RB Nomor 350 Tahun 2024.

Berikut, kode L-2 adalah peserta yang lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi non-OAP yang diisi oleh formasi OAP dari kebutuhan formasi OAP pada lokasi yang sama berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 350 tahun 2024. Kode L-3, lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi non-OAP yang diisi oleh formasi OAP dari kebutuhan OAP pada lokasi yang berbeda dan kode TL, yakni peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menpan-RB RI Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Kode ‘TH’ adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS Provinsi Papua Tengah tahun 2024 dan dinyatakan GUGUR. Peserta dengan kode L, L-1, L-2 dan L-3, dinyatakan lulus CPNS Provinsi Papua Tengah tahun 2024 dan berhak untuk mengikuti tahapan pemberkasan usulan penetapan NIP CPNS Provinsi Papua Tengah tahun 2024.(edi)