DEIYAI – KPU Kabupaten Deiyai pada Senin (1/8/22) akan melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 04 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Sosialisasi akan digelar di Aula kantor KPUD Deiyai,  di Waghete.

Sosialisasi akan dihadiri para ketua, pengurus masing–masing Parpol, para anggota Bawaslu tingkat distrik, kampung, undangan serta pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Deiyai, Octovianus Takimai, mengatakan, mulai tanggal 1 Agustus 2022 akan mulai pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Namun sebelum memulai pendaftaran Parpol di kantor KPU, merasa penting untuk mensosialisasi PKPU nomor 04 tahun 2022 kepada para pengurus Parpol, ketua beserta pengurus Parpol. KPU Kabupaten Deiyai sebagai penyelenggara agenda pendaftaran Parpol di dearah, besok, (hari ini, red) akan melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 04 tahun 2022.

“Kita laksanakan kegiatan sosiaisasi PKPU nomor 04 tahun 2022 kepada para pengurus partai politik, agar mereka juga tahu tentang bagaimana syarat pendaftarannya, dan juga kriteria verfikasinya, serta proses penetapannya.  Jika dapat pahami secara baik dan ketahui bersama dengan baik pula maka nantinya tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses agenda pendafataran hingga selesai. Sehingga kegiatan sosialsiasi ini sangat bermanfaat dan sangat penting untuk diketahui bersama,” katanya. 

Terkait pelaksanaan sosialisasi ini, pihaknya telah sebarkan dan sampaikan informasi secara lisan maupun tertulis kepada para ketua dan pengurus partai politik, para anggota Bawaslu serta pihak terkait lainnya, untuk dapat menghadiri kegiatan sosialisasi yang amat penting bagi pengurus Parpol. Sehingga soal dalam pelaksanaan kegiatannya, siap untuk dilaksanakan saja. 

“Soal undangan telah disebarkan. Kami siap laksanakannya saja besok (hari ini).  Sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi para pengurus partai politik. Kami harap keterwakilan pengurus Parpol dari masing- masing partai politik harus hadir ikut kegiatan sosialisasi inim” ungkapnya. (hbb)