Hari Ini Berkas Dukungan Perseorangan Diturunkan ke Bawah
NABIRE – Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan oleh KPU Nabire, berkas akan diturunkan ke tingkat bawah (PPD dan PPS). Dijadwalkan, Senin (22/6) hari ini, berkas dukungan akan dituru
Bagikan
NABIRE – Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan oleh KPU Nabire, berkas akan diturunkan ke tingkat bawah (PPD dan PPS). Dijadwalkan, Senin (22/6) hari ini, berkas dukungan akan diturunkan ke tingkat bawah.
Sekretaris KPU Nabire, Michael Mote, SH, M.Hum, kepada media ini mengatakan, beberapa hari setelah penutupan pendaftaran calon perseorangan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan pasangan calon. Komisioner dan staf sekretariat beberapa hari lalu telah melakukan verifikasi administrasi. Ketatnya jadwal, tim verifikator KPU Nabire bekerja dari pagi hingga malam hari. Bahkan di hari libur pun verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan, terus dilakukan.
“Sudah beberapa hari ini komisioner dan staf bekerja ekstra untuk menyelesaikan verifikasi administrasi di tingkat KPU Nabire. Tidak hanya sampai malam hari, bahkan hari libur pun tim verifikasi tetap bekerja. Bersyukur verifikasi sudah bisa diselesaikan, dan besok kita akan turunkan ke tingkat bawah,” ujar Michael Mote.
Lebih lanjut dikatakan Michael Mote, berkas dukungan diturunkan ke tingkat bawah untuk dilakukan verifikasi faktual. Dari 15 distrik, berkas diturunkan dibagi dalam 4 wilayah. Untuk Distrik Nabire, Nabire Barat, Teluk Kimi akan dipusatkan di Distrik Nabire. Untuk Distrik Wapoga, Moora, Napan dan Makimi akan dipusatkan di Makimi. Untuk Distrik Dipa, Menou, Siriwo dan Uwapa akan dipusatkan di Uwapa. Untuk Distrik Teluk Umar, Yaur, Yaro dan Wanggar akan dipusatkan di Yaro.
“Tim sudah kita bagi untuk besok kita turun ke empat titik sasaran. Selain menurunkan berkas dukungan, kita juga akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas PPD dan PPS terkait cara kerja verifikasi,” jelas Sekretaris KPU Nabire ini.
Saat Bimtek, tim dari KPU Nabire yang diturunkan akan menyampaikan materi kepada petugas PPD dan PPS. Materi yang akan disampaikan terkait tata cara kerja verifikasi dukungan pasangan calon di tingkat bawah. Sesuai jadwal, verifikasi faktual di tingkat PPS akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2015. Sementara verifikasi faktual di tingkat PPD akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2015 mendatang.
Ditemukan Ada Dukungan Ganda
Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan di tingkat KPU Nabire, didapati adanya dukungan ganda di masing-masing pasangan calon perseorangan. Dukungan ganda yang ditemukan di masing-masing pasangan calon jumlahnya bervariasi, ada yang berjumlah ratusan bahkan ada yang mencapai ribuan dukungan ganda.
Selain itu, ada juga ditemukan dukungan dari warga yang berprofesi sebagai PNS dan TNI/Polri. Dukungan dari warga yang berprofesi PNS dan TNI/Polri untuk selanjutnya akan diverifikasi secara faktual di tingkat bawah. Jika terbukti, dukungan dari profesi ini akan terancam untuk dicoret dari data dukungan. Karena calon perseorangan tidak diperkenankan menjadikan KTP aparat TNI/Polri, PNS apalagi penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, pegawai kesekretariatan penyelenggaran pemilu maupun pengawas pemilihan sebagai bukti dukungan untuk mendaftar. Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2015, BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN, pada Pasal 97 ayat (1) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
Sekedar diketahui, bagi pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan, diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. Hal ini seperti termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Bagian Ketiga soal Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, pada Pasal 56 ayat (1) menyebutkan, Bakal Pasangan Calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima, dengan ketentuan: (a.) jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. (ros)
Bagikan artikel ini



