Hakim Tegaskan Putusan Perkara Anak Berdasarkan Fakta Persidangan
Seluruh pertimbangan hukum majelis hakim telah dituangkan secara lengkap dalam berkas putusan. Pertimbangan itu tidak hanya melihat peristiwa pidana yang terjadi, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan tindakan anak.

NABIRE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire menegaskan bahwa putusan dalam perkara pidana yang melibatkan anak bukan didasarkan pada tekanan maupun kepentingan pihak tertentu, melainkan semata-mata pada fakta dan pembuktian yang terungkap selama persidangan.
Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., Jumat (4/9/2026), menyusul telah dibacakannya putusan terhadap perkara anak tersebut.
Kristovel menjelaskan, seluruh pertimbangan hukum majelis hakim telah dituangkan secara lengkap dalam berkas putusan. Pertimbangan itu tidak hanya melihat peristiwa pidana yang terjadi, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan tindakan anak.
“Pertimbangan hukum seluruhnya sudah terlampir dalam berkas putusan. Mulai dari kronologi sebelum tindakan, niat, kesalahan, motif, perencanaan, sampai dengan dampak yang ditimbulkan,” jelas Kristovel.
Menurut dia, majelis hakim juga mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta hasil pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya masa pidana, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Atas putusan tersebut, anak yang bersangkutan direncanakan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, sebagaimana rekomendasi yang tercantum dalam Litmas dan disampaikan oleh PK Bapas.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berpikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai ketentuan yang berlaku, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan
Kristovel menegaskan, proses peradilan dalam perkara pidana anak tetap berjalan berdasarkan prinsip independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman.
Ia memastikan majelis hakim tidak menjadikan tekanan atau kepentingan pihak mana pun sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.
“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan majelis hakim merupakan hasil musyawarah yang berpedoman pada proses pembuktian selama persidangan. Seluruh fakta yang muncul kemudian dinilai dan dipertimbangkan dari aspek hukum sebelum dituangkan dalam putusan.
Dengan demikian, PN Nabire menegaskan bahwa putusan perkara tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum dan musyawarah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, sekaligus bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum terhadap anak berlangsung secara objektif, independen, dan berkeadilan. (Luk)
Bagikan artikel ini



