Hak Interpelasi dan Angket DPRD Dogiyai Atas LKPJ Bupati Diverifikasi Biro Hukum Papua
NABIRE – Hak Interpelasi dan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 Kabupaten Dogiyai terhadap Bupati dan TPAD. Hak Interpelasi dan Hak Angket anggota DPRD Dogiyai kepada Bupati Dogiyai bersama TPAD sementara diverifikasi di Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

NABIRE – Hak Interpelasi dan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 Kabupaten Dogiyai terhadap Bupati dan TPAD. Hak Interpelasi dan Hak Angket anggota DPRD Dogiyai kepada Bupati Dogiyai bersama TPAD sementara diverifikasi di Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) tentang LKPJ Bupati Dogiyai tahun anggaran 2020, Yoseph Minai mengatakan ketidakpuasan anggota dewan terhadap LKPJ yang dibuat Bupati bersama TPAD yang dibuat berdasarkan peraturan kepala daerah (Perkada) karena ada yang tidak sesuai dengan monitoring anggota dewan di lapangan. Sebelum LKPJ dievaluasi Pemerintah Provinsi Papua, dewan membentuk Pansus untuk menelusuri LKPJ tersebut dengan menemui pihak-pihak terkait di tingkat provinsi.
Bagikan artikel ini



