Guru Besar Uncen Apresiasi Modul Otsus Pertama di Tanah Papua

NABIRE – Sosialisasi Otonomi Khusus (Otsus) sekaligus Training of Trainers (ToT) bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah mencatatkan momentum bersejarah. Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Melkias Hetharis, S.H., M.A., M.Hum., sebagai narasumber utama untuk membedah instrumen hukum terkait otonomi daerah.
Dalam paparannya, Prof. Melkias Hetharis memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan agenda tersebut merupakan langkah strategis yang baru pertama kali dilaksanakan di Tanah Papua, khususnya dengan menggunakan modul panduan yang disusun secara sistematis sebagai buku acuan utama.
Prof. Melkias mengungkapkan keberadaan buku modul Otsus ini merupakan tonggak sejarah baru. Sebagai akademisi yang berpengalaman dalam dinamika Otsus sejak awal, ia mengakui bahwa pada masa sosialisasi Undang-Undang Otsus pertama kali dilakukan pada tahun 2002, belum pernah ada buku panduan yang komprehensif seperti yang hadir saat ini.
“Kegiatan ini bagi saya merupakan yang pertama kali dilakukan di Tanah Papua dan buku Otsus ini adalah buku modul pertama yang pernah dibuat di tanah ini. Saya tahu itu persis, karena saat saya ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Sosialisasi UU Otsus tahun 2002, belum ada buku seperti ini,” ujar Melkias saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia menyoroti kompleksitas regulasi terkait Otsus yang selama ini sering menjadi kendala bagi banyak pihak. Menurutnya, membaca dan menginterpretasikan pasal-pasal dalam undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) sering kali menyulitkan, tidak hanya bagi masyarakat awam, tetapi juga bagi para praktisi hukum sekalipun karena kerumitan teknis dan teknis ayat-ayat yang ada.

Oleh karena itu, Prof. Melkias menekankan kegiatan ini sangat krusial. Melalui pertemuan dan pelatihan ini, para peserta diajak untuk kembali membuka, memperhatikan dan mendalami materi hukum Otsus yang selama ini mungkin sulit dipahami. Modul tersebut hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut dengan menyajikan bahasa yang lebih mudah dicerna.
Di akhir sesi, ia berharap agar buku modul ini dapat menjadi referensi berharga bagi anggota MRP Provinsi Papua Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan bahasa yang tidak seberat pasal-pasal formal, ia optimistis bahwa sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman kolektif mengenai esensi Otonomi Khusus bagi pembangunan di Papua Tengah. (amd)
Bagikan artikel ini



